Jumat, 19 Oktober 2012

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI KKG dan MGMP

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENGEMBANGAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI KKG dan MGMP


KATA PENGANTAR

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Selain itu, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, guru harus meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, agar proses peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi guru terprogram serta terlaksana dengan baik, diperlukan wadah pembinaan guru yang mandiri dan profesional.
Wadah pembinaan guru yang sudah ada, yaitu Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk guru SD/MI/SDLB dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK saat ini masih belum berjalan dengan baik dan masih banyak menghadapi berbagai kendala. Agar kegiatan pembinaan guru di KKG dan MGMP lebih terarah, perlu disusun Rambu-rambu pengembangan dan penyelenggaraan KKG dan MGMP. Rambu-rambu tersebut terdiri atas 3 (tiga) buku, yaitu:
1. Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan KKG dan MGMP.
2. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan KKG dan MGMP.
3. Prosedur Operasional Standar Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di KKG dan MGMP.
Kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyusun ketiga buku di atas. Semoga buku ini mampu memberikan inspirasi dan motivasi pada KKG dan MGMP di masa depan sehingga berjalan efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu guru secara berkelanjutan.


DAFTAR ISI
Halaman

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI iii
DAFTAR ISTILAH iv
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Dasar Hukum 3
C. Tujuan 4
D. Ruang Lingkup 5
BAB II KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 6
A. Pengertian KTSP 6
B. Komponen KTSP 6
C. Prinsip, Acuan Pengembangan, dan Struktur Muatan KTSP 7
D. Mekanisme Penyusunan KTSP 9
E. Pengembangan Silabus 13
F. Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 15
BAB III PENGEMBANGAN KTSP DI KKG DAN MGMP 19
A. Penyusunan Program 19
B. Sumber Daya Manusia 25
C. Sarana dan Prasarana Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP 28
D. Pengelolaan Pelatihan KTSP 30
E. Pembiayaan 38
F. Pemantauan dan Evaluasi 43
BAB IV PENUTUP 52
LAMPIRAN 53

DAFTAR ISTILAH

1. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan minimal masing-masing indikator yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas indikator, dan kemampuan sumber daya pendukung.
2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum yang dikembangkan sendiri oleh satuan pendidikan (sekolah) sesuai karakteristik, kondisi, dan potensi daerah, sekolah dan peserta didik dengan mengacu pada Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Pelaksanaan SI dan SKL, dan Rambu-rambu penyusunan KTSP yang dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Nasional yang memiliki tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi dengan menyelenggarakan fungsi: pemetaan mutu, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu, supervisi, fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan; dan pelaksanaan urusan administrasi.
5. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) adalah lembaga unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Nasional yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan tingkat nasional sesuai dengan bidangnya dengan melaksanakan fungsi: penyusunan pengembangan dan pemberdayaan, pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi, fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi, evaluasi dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, dan pelaksanaan urusan administrasi P4TK.
6. Pengawas Sekolah adalah tenaga Kependidikan yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.
7. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam Silabus.
8. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
9. Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
10. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
11. Standar Proses adalah standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan me¬nengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem¬belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
12. Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
13. Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan pendidikan ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Empat dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
KTSP saat ini menjadi pusat perhatian dalam pelaksanaan kurikulum di sekolah dan guru merupakan salah satu unsur penyusun KTSP di sekolah. Guru memerlukan kemampuan khusus untuk menyusun KTSP serta perangkat turunannya. Dari hasil penyusunan dan penerapan KTSP yang telah dilakukan ternyata masih mengalami kendala, antara lain:
1. Belum semua warga sekolah dapat memahami secara utuh esensi KTSP.
2. Sekolah masih menghadapi kesulitan dalam proses penyusunan kurikulum sampai dengan proses pelaksanaan. Penyebabnya antara lain terbatasnya sumber daya yang dimiliki sekolah, kurangnya pembimbingan yang intensif dari Dinas Pendidikan, dan sekolah belum dapat meyakini apakah dokumen KTSP yang disusun sudah memenuhi syarat.
3. Sebagian guru masih kesulitan dalam proses penyusunan Silabus dan RPP serta perangkat pendukungnya sebagai jabaran KTSP.
4. Dalam pelaksanaannya, KTSP belum optimal diterapkan karena belum memadainya pemahaman guru terhadap komponen KTSP.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja KKG dan MGMP telah disusun rambu-rambu pengembangan yang memuat tujuh standar yaitu: (1) program dan kegiatan; (2) organisasi; (3) sumber daya manusia; (4) sarana dan prasarana; (5) pengelolaan; (6) pembiayaan; dan (7) penjaminan mutu. Semua itu tersaji dalam Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan KKG dan MGMP (Buku 1). Untuk mengoperasionalkan Buku 1 tersebut, serta menanggulangi kendala di atas, perlu disusun Prosedur Operasional Standar (POS) Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di KKG dan MGMP (Buku 3).
Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP merupakan salah satu menu utama pelatihan guru di tingkat KKG dan MGMP dan rambu-rambu penyelenggaraannya dituangkan dalam Buku 3. Para pengelola KKG dan MGMP disarankan untuk mempelajari ketiga buku itu secara berurutan agar idenya tertangkap secara utuh, sehingga dalam implementasi di daerah para pengelola KKG dan MGMP diharapkan dapat mengembangkan kreativitas dan inovasi seluas-luasnya, dengan tetap mengacu pada Buku 1 dan Buku 3 tersebut, sehingga tujuan KKG dan MGMP dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan.
B. Dasar Hukum
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
12. Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No.33/MPN/SE/2007 tanggal 13 Februari 2007 perihal Sosialisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan.
C. Tujuan
Tujuan disusunnya Prosedur Operasional Standar (POS) Pengembangan KTSP di KKG dan MGMP ini adalah untuk memberikan rambu-rambu bagi para pengurus atau pengelola KKG dan MGMP di daerah agar dapat menyelenggarakan kegiatan pengembangan KTSP secara mandiri, berkualitas, dan berkelanjutan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Pelatihan KTSP di KKG atau MGMP meliputi.
1. Penyusunan Program
2. Sumber Daya Manusia
3. Sarana dan Prasarana
4. Pengelolaan
5. Pembiayaan
6. Pemantauan dan Evaluasi

BAB II
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Pada Bab II akan dijelaskan secara singkat tentang pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), komponen KTSP, prinsip dan acuan pengembangan KTSP, mekanisme penyusunan KTSP, pelaksanaan penyusunan KTSP. Untuk memperoleh uraian lengkap dan rinci tentang KTSP tersebut, diharapkan para guru juga mencari sumber lain.
A. Pengertian KTSP
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
2. KTSP dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian serta rambu-rambu penyusunan kurikulum yang disusun BSNP.
B. Komponen KTSP
Wujud penjabaran Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas 2 dokumen, yaitu: dokumen 1 dan dokumen 2. Dokumen 1, berisi tentang: (1) Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan; (2) Struktur dan Muatan KTSP; dan (3) Kalender Pendidikan. Sedangkan Dokumen 2, berisi tentang: (1) Silabus dan (2) RPP.
C. Prinsip, Acuan Pengembangan, dan Struktur Muatan KTSP
1. Prinsip Pengembangan KTSP
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b. Beragam dan terpadu.
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan.
f. Belajar sepanjang hayat.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
2. Acuan Operasional Penyusunan KTSP
a. Peningkatan iman dan takwa serta ahlak mulia.
b. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
c. Keragaman potensi dan karakter daerah dan lingkungan.
d. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
e. Tuntutan dunia kerja.
f. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS).
g. Agama.
h. Dinamika perkembangan global.
i. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
j. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
k. Kesetaraan jender.
l. Karakteristik satuan pendidikan.
3. Struktur dan Muatan KTSP
a. Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sbb.
1) Agama dan ahlak mulia.
2) Kewarganegaraan dan kepribadian.
3) Ilmu pengetahuan dan teknologi.
4) Estetika.
5) Jasmani, olahraga, dan kesehatan.
b. Muatan KTSP meliputi:
1) Mata pelajaran.
2) Muatan lokal.
3) Kegiatan pengembangan diri.
4) Pengaturan beban belajar.
5) Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan.
6) Pendidikan kecakapan hidup.


D. Mekanisme Penyusunan KTSP
1. Analisis Konteks
a. Analisis potensi dan kekuatan/kelemahan yang ada di sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program yang ada di sekolah.
b. Analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, komite sekolah/madrasah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam, dan sosial budaya.
c. Mengidentifikasi Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP

2. Contoh Sistematika Isi Dokumen KTSP SMP
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang/Rasionalisasi
B. Landasan
C. Tujuan Pendidikan
D. Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah
BAB II STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
1. Kelompok Mata Pelajaran
2. Struktur Kurikulum SMP
a. Kelas VII
b. Kelas VIII
c. Kelas IX
B. Muatan Kurikulum
1. Mata Pelajaran
2. Muatan Lokal
3. Kegiatan Pengembangan Diri
4. Beban Belajar
5. Ketuntasan Belajar
6. Penilaian, Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
7. Pendidikan Kecakapan Hidup
8. Keunggulan Lokal dan Global

BAB III KALENDER PENDIDIKAN

BAB IV ANALISIS DAN PROFIL SEKOLAH
A. Lingkungan Sekolah
B. Keadaan Sekolah
C. Personil Sekolah
1. Tenaga Pendidik
2. Tenaga Kependidikan
D. Peserta Didik
E. Orangtua Peserta Didik
F. Kerjasama (Instansi lain yang terkait)
G. Prestasi Sekolah

BAB V PENGEMBANGAN SILABUS DAN RPP
A. Pengertian Silabus dan RPP
B. Prinsip Pengembangan Silabus
C. Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
D. Silabus
E. RPP Mata Pelajaran

BAB VI PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Kalender Pendidikan
2. Program Pengembangan Diri
3. SK Tim Penyusun

3. Penyusunan KTSP
a. Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kerja sekolah, sedangkan kerja sekolah merupakan sebagian besar hasil kerja para guru.
b. Dalam penyusunan KTSP, sekolah melibatkan seluruh unsur komponen pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah, termasuk nara sumber, orang tua siswa, dan komite sekolah.
c. KTSP sebelum diberlakukan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang (Dinas Pendidikan) (Lihat Lampiran 5).

4. Penyusun KTSP
a. Kurikulum pendidikan dasar dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
b. Kurikulum pendidikan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Provinsi.
c. Tim penyusun KTSP SD, SMP, SMA, dan SMK terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
d. Tim penyusun KTSP MI, MTs, MA, dan MAK terdiri atas guru, konselor, kepala madrasah, komite madrasah, dan nara sumber dengan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
e. Tim penyusun KTSP pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
E. Pengembangan Silabus
1. Pengertian Silabus
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
2. Komponen Silabus
a. Standar Kompetensi
b. Kompetensi Dasar
c. Materi Pokok/Pembelajaran
d. Kegiatan Pembelajaran
e. Indikator
f. Penilaian
g. Alokasi Waktu
h. Sumber Belajar
3. Prinsip Pengembangan Silabus
a. Ilmiah
b. Relevan
c. Sistematis
d. Konsisten
e. Memadai
f. Aktual konteks
g. Fleksibel
h. Menyeluruh
4. Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
a. Mengisi Kolom Identitas Sekolah
b. Mengkaji dan Menentukan Standar Kompetensi
c. Mengkaji dan Menentukan Kompetensi Dasar
d. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
e. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
f. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
g. Menentukan Jenis Penilaian
h. Menentukan Alokasi Waktu
i. Menentukan Sumber Belajar
5. Pengembang Silabus
Pengembang silabus adalah guru kelas (untuk SD), guru mata pelajaran secara mandiri, kelompok guru mata pelajaran dalam satu sekolah atau kelompok sekolah.
F. Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
1. Pengertian RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
2. Komponen RPP (minimal)
Komponen RPP minimal harus memuat:
a. Tujuan Pembelajaran
b. Materi Ajar
c. Metode Pembelajaran
d. Langkah Pembelajaran
e. Sumber Belajar
f. Penilaian Hasil Belajar

3. Format RPP
Salah satu jenis format RPP dibuat dalam bentuk sebagai berikut.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Mata Pelajaran : .............................................
Kelas/Semester : .............................................
Pertemuan Ke- : .............................................
Alokasi Waktu : .............................................
Standar Kompetensi : .............................................
Kompetensi Dasar : .............................................
Indikator : .............................................

I. Tujuan Pembelajaran : .............................................
II. Materi Ajar : .............................................
III. Metode Pembelajaran : .............................................
IV. Langkah-langkah Pembelajaran
A. Kegiatan Awal : .............................................
B. Kegiatan Inti : .............................................
C. Kegiatan Akhir : .............................................
V. Alat/Bahan/Sumber Belajar : .............................................
VI. Penilaian : .............................................


4. Langkah-Langkah Menyusun RPP
a. Mengisi kolom identitas.
b. Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan.
c. Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun.
d. Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan.
e. Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
f. Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan
g. Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
h. Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan
i. Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dan lain-lain.

5. Pengembang RPP
Pengembang RPP adalah guru kelas (untuk SD), guru mata pelajaran secara mandiri, kelompok guru mata pelajaran dalam satu sekolah atau kelompok sekolah.

BAB III
PENGEMBANGAN KTSP DI KKG DAN MGMP

Pengembangan KTSP di KKG dan MGMP yang dibahas berikut ini meliputi penyusunan program, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan pemantauan dan evaluasi. Pengembangan KTSP merupakan perencanaan, pelaksanaan, dan penerapan KTSP sesuai dengan relevansinya. KTSP disusun oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan bersama pemangku kepentingan lainnya. Salah satu upaya pengembangan KTSP adalah melalui pelatihan, karena pelatihan merupakan salah satu proses dalam rangka menyiapkan seseorang untuk meningkatkan kompetensinya.

A. Penyusunan Program
Agar kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP lebih terarah dan memiliki nilai tambah yang memadai, maka perlu disusun sebuah program yang memenuhi persyaratan baik dari sisi akademik maupun standar minimal pelatihan.
Prosedur penyusunan program pelatihan KTSP di KKG dan MGMP mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 1 di bawah ini.



Tabel 1. Prosedur Penyusunan Program Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP

No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Persiapan Pengurus • Melakukan koordinasi dan persiapan awal

2 Curah pendapat (Brainstorming) Pengurus dan Anggota

• Menentukan visi dan misi
• Mengidentifikasi permasalahan mutu guru sesuai kondisi daerah setempat
• Melakukan diskusi tentang penyebab masalah
• Menentukan akar masalah
• Menyusun alternatif pemecahan masalah
• Menentukan program
Contoh penyusunan program pelatihan KTSP di KKG dan MGMP terdapat pada Lampiran 1.

3 Membentuk Tim Khusus Pengurus Membentuk tim yang bertugas menyusun program pelatihan KTSP di KKG dan MGMP
4 Penyusunan konsep awal program Tim Khusus

• Menyusun outline konsep program
• Menyusun konsep awal program
5 Pembahasan program Pengurus, Anggota dan Kepala Sekolah Penyelenggara KKG dan MGMP • Menyimak paparan konsep awal program
• Memberi tanggapan
• Penyepakatan program
6 Disetujui Pengurus, Anggota dan Kepala Sekolah Penyelenggara KKG dan MGMP
• Bila konsep disetujui dalam rapat pleno, pengurus memutuskan bahwa konsep tersebut dapat di finalisasi.
• Bila konsep tidak disetujui dalam rapat pleno, konsep dibahas ulang dan dilakukan revisi sesuai rekomendasi.
7 Finalisasi program Tim Khusus
• Melakukan perbaikan akhir naskah program kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP dan menyusun kerangka acuan kerja
• Pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kecamatan (untuk KKG), dan Kabupaten/Kota (untuk MGMP)

1. Program Pelatihan KTSP di Tingkat KKG dan MGMP
Materi Pelatihan KTSP di tingkat KKG dan MGMP terdiri dari Materi Pokok yang wajib diikuti peserta, Materi Kebijakan dan Materi Penunjang antara lain seperti pada Tabel 2 di bawah ini.
Tabel 2. Materi Program Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP
No Materi Pokok Materi Kebijakan Materi Penunjang
1 Permendiknas No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pengembangan kemampuan penggunaan TIK
2 Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen




3 Permendiknas No 24 Tahun 2006 dan No 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4 Permendiknas No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru
5 Permendiknas No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional
6 Penyusunan dan Pengembangan KTSP Kebijakan dan Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
7 Pengembangan Silabus Kebijakan dan Program Pembinaan dan Pengembangan Satuan Pendidikan
8 Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
9 Pengembangan Bahan Ajar
10 Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
11 Pengembangan Model Pembelajaran yang Efektif
12 Pengembangan Program Muatan Lokal/Keunggulan Lokal (Pengembangan SK, KD, Silabus, Bahan Ajar)
13 Pengembangan Diri
14 Pembelajaran Tematik
15 Pembelajaran Terpadu
16 Penyusunan Rancangan Penilaian Hasil Belajar
17 Pengembangan Bahan Ujian dan Pemanfaatan Hasil Ujian
18 Penyusunan Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik
19 Materi Lain yang Dibutuhkan Penyelenggara

2. Prinsip-prinsip Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP
a. Mengacu pada berbagai sumber hukum.
b. Substansi/materi pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
c. Dilaksanakan secara terus menerus, berkesinambungan, tersistem dan terkoordinasi sampai tuntas.
d. Memberdayakan tim fasilitator pelatihan di tingkat kabupaten/kota yang telah dilatih dan memenuhi syarat sebagai fasilitator. Jika perlu menggunakan tim fasilitator dari tingkat provinsi dan bahkan dari pusat.
e. Menggunakan bahan pelatihan yang telah ditetapkan pada tingkat pusat (hard copy/soft copy).
3. Contoh Struktur Program Pelatihan
Struktur Program Pelatihan Implementasi KTSP Provinsi yang dilaksanakan di KKG dan MGMP adalah seperti pada Tabel 3 berikut ini.
Tabel 3. Struktur Program Pelatihan Implementasi KTSP di KKG dan MGMP

No Materi Waktu Nara sumber/fasilitator
(Jam) Utama Pendamping


1. A. Program Umum

Pembukaan dan Penutupan

2

Dinas Pendidikan Provinsi


2. Kebijakan Depdiknas dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan 1 Pemerintah Provinsi Dinas Pendidikan Provinsi
3. Program dan Strategi Implementasi Pendampingan KTSP Dinas Pendidikan Provinsi 1 Dinas Pendidikan Provinsi Fasilitator Provinsi
4. Penjelasan Teknis :
Program dan Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2 Fasilitator Pusat Fasilitator Provinsi



1.
B. Program Pokok

Penjelasan Teknis, Diskusi, dan Latihan :
Pengembangan Silabus (Fokus pada Penetapan Pengalaman Belajar)


10


Fasilitator Provinsi


Fasilitator Pusat
2. Penjelasan Materi, Diskusi, dan Latihan :
Standar Proses, Pengembangan Sumber/Bahan/ Alat Pembelajaran
a. Standar Proses
b. Penyusunan Rancangan/ Skenario Pembelajaran
c. Analisis Kebutuhan Bahan/ Sarana Pembelajaran Pengembangan Bahan Ajar 10 Fasilitator Provinsi Fasilitator Pusat
3. Penjelasan Materi, Diskusi, dan Latihan :
a. Standar Penilaian
b. Penetapan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM)
c. Analisis Pencapaian Hasil SKBM Siswa
6 Fasilitator Pusat Fasilitator Provinsi
4. Penjelasan Materi, Diskusi, dan Latihan :
a. Penyiapan Perangkat Penilaian dan Penyusunan Laporan Hasil Belajar Siswa 8 Fasilitator Pusat Fasilitator Provinsi
b. Pengembangan Bahan Ujian (Kisi-Kisi dan Soal)
c. Analisis Butir Soal (Secara Manual)
Presentasi Hasil Latihan
8 Fasilitator Provinsi Fasilitator Pusat
5. Penjelasan Teknis : Kiat-Kiat Pengembangan Bahan Ajar dan Bahan Ujian 8 Fasilitator Pusat/Provinsi
6. 56*


Keterangan :
Alokasi waktu tersebut di atas dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing KKG/MGMP.
*56 jam @ 60 menit atau 70 jam @ 45 menit
B. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP terdiri dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, widyaiswara LPMP/P4TK, dosen, pejabat struktural dan tenaga fungsional di kabupaten/kota/ provinsi/pusat. SDM dimaksud dapat berfungsi sebagai pembina, pelatih, tutor, intruktur, fasilitator. atau nara sumber dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP. Ada dua jenis nara sumber dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP yaitu nara sumber temporer dan nara sumber tetap.
Mekanisme penentuan nara sumber untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP dimulai dengan identifikasi persyaratan nara sumber, menghubungi nara sumber, penyiapan dan penyampaian materi, verifikasi nara sumber, membuat SK nara sumber (tetap) atau memanggil nara sumber (temporer), menyampaikan daftar nara sumber kepada Kepala Sekolah atau instansi terkait dengan tembusan kepada Kepala Dinas.
Prosedur penentuan nara sumber yang bersifat sementara (temporer) mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 4 di bawah ini.

Tabel 4. Prosedur Penentuan Nara Sumber Sementara untuk KKG dan MGMP
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Identifikasi dan penentuan nara sumber Pengurus Mengidentifikasi kompetensi yang akan dikembangkan yang sesuai dengan kebutuhan
2 Menghubungi nara sumber Pengurus Menghubungi nara sumber disertai dengan surat permohonan dan proposal kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP.
3 Penyiapan materi dan media Nara sumber Meminta nara sumber untuk menyiapkan materi dan media
4. Penyampaian materi dan media Nara sumber Materi dan media yang telah disusun sesuai tema atau tujuan kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP disampaikan nara sumber kepada pengurus/panitia kegiatan jauh sebelum kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP dimulai
5. Konfirmasi nara sumber Pengurus Konfirmasi nara sumber yang akan dipanggil dalam kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP.
6. Memanggil nara sumber Pengurus Memanggil nara sumber pada sesi kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP untuk memaparkan materi yang telah dipersiapkan terdahulu.
7. Menyampaikan daftar nara sumber Pengurus Nara sumber yang dipanggil dalam kegiatan pelatihan KTSP di KKG diberitahukan kepada Kepala Sekolah/instansi terkait dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan. Sedangkan nara sumber yang dipanggil dalam kegiatan pelatihan KTSP di MGMP diberitahukan kepada Kepala Sekolah/instansi terkait dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Prosedur penentuan instruktur/guru-inti/pendamping/tutor/ fasilitator (yang bersifat tetap) mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 5 berikut ini.
Tabel 5. Prosedur Penentuan Nara Sumber Tetap untuk Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP


No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Identifikasi dan penentuan nara sumber Pengurus Mengidentifikasi kompetensi yang akan dikembangkan yang sesuai dengan kebutuhan
2 Menghubungi nara sumber Pengurus Menghubungi nara sumber disertai dengan surat permohonan dan proposal kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP.
3 Penyiapan materi dan media Nara sumber Meminta nara sumber untuk menyiapkan materi dan media
4. Penyampaian materi dan media Nara sumber Materi dan media yang telah disusun sesuai tema atau tujuan kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP disampaikan nara sumber kepada pengurus/panitia kegiatan jauh sebelum kegiatan dimulai
5. Verifikasi nara sumber Pengurus Verifikasi nara sumber yang akan dipanggil dalam kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP.
6. Membuat SK nara sumber Pengurus Membuat SK nara sumber. Berdasarkan SK ini, secara rutin nara sumber dilibatkan dalam kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP.
7. Menyampaikan daftar nara sumber Pengurus Nara sumber yang dipanggil dalam kegiatan KTSP di KKG diberitahukan kepada Kepala Sekolah atau instansi terkait dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan. Sedangkan nara sumber yang dipanggil dalam kegiatan pelatihan KTSP di MGMP diberitahukan kepada Kepala Sekolah atau instansi terkait dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


C. Sarana dan Prasarana Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP
Sarana dan prasarana merupakan bagian penting yang harus tersedia dan terstandar, agar pelaksanaan kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP berjalan sebagaimana mestinya serta berkualitas. Ada dua kelompok sarana dan prasarana kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP yaitu sarana dan prasarana utama (standar minimal) dan tambahan. Sesuai namanya, sarana dan prasarana utama sebaiknya tersedia di sekolah inti sebagai pusat kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP. Sarana dan prasarana dimaksud adalah ruang/gedung untuk kegiatan, komputer, media pembelajaran, OHP/LCD Proyektor, telepon dan facsimile. Sedangkan sarana dan prasarana tambahan apabila tersedia di sekolah inti, maka kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP diharapkan akan lebih berkualitas. Sarana dan prasarana tambahan dimaksud adalah Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, Micro Teaching, Perpustakaan, Audio Visual Aid (AVA), Handycam dan Kamera Digital, Internet, Davinet (Digital Audio Visual Network).
Prosedur operasional penyediaan sarana dan prasarana pelatihan KTSP di KKG dan MGMP mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 6 dan Tabel 7 berikut ini.


Tabel 6. Prosedur Penyediaan Prasarana Pelatihan KTSP di KKKG dan MGMP

No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Rapat koordinasi Pengurus
Melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pengurus
2 Identifikasi program Pengurus
Mengidentifikasi program kegiatan tahunan KKG danMGMP
3 Identifikasi sekolah Pengurus Menentukan sekolah inti tempat kegiatan KKG dan MGMP
4 Persetujuan Kepala Sekolah penyelenggara dan Pengurus Persetujuan penggunaan ruangan diberikan oleh Kepala Sekolah penyelenggara.
5 Penggunaan Pengurus dan anggota Menggunakan ruangan sesuai kegiatan

Tabel 7. Prosedur Penyediaan Sarana Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP

No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Rapat koordinasi Pengurus dan Panitia Pelaksana Melakukan rapat koordinasi antara pengurus dengan panitia pelaksana
2 Identifikasi tujuan Panitia Pelaksana Melakukan identifikasi tujuan program KKG dan MGMP
3 Penentuan/penetapan sarana Panitia pelaksana Menentukan sarana yang diperlukan
4 Pemeriksaan ketersediaan Panitia pelaksana Memeriksa ketersediaan sarana yang diperlukan
5 Penetapan pembelian/pengadaan Ketua dan panitia pelaksana Memutuskan sarana yang akan dibeli/diadakan
6 Pelaksanaan pembelian/pengadaan Ketua dan panitia pelaksana Melakukan pengadaan/pembelian
7 Penggunaan sarana Semua anggota Menggunakan sarana

D. Pengelolaan Pelatihan KTSP
Berdasarkan pengalaman selama ini menunjukkan bahwa kegiatan pelatihan tidak dapat dilakukan hanya satu kali saja untuk setiap guru, maka pelatihan KTSP di tingkat KKG dan MGMP menjadi sangat strategis, di mana para guru dapat sering berlatih. Palatihan KTSP bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kepada setiap guru agar dapat menerapkan hasil pelatihan dalam melaksanakan tugas sehari-hari di sekolah secara optimal. Oleh karena itu, program pelatihan KTSP di KKG dan MGMP harus dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
1. Alokasi Waktu dan Strategi Pelaksanaan Pelatihan KTSP
a. Alokasi Waktu
Sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup materi pelatihan, untuk setiap kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP dilaksanakan sekurang-kurangnya selama 7 (tujuh) hari efektif atau setara dengan 56 jam @ 60 menit (satu hari maksimal 8 jam) atau 70 jam @ 45 menit. Setelah mengikuti kegiatan pelatihan di KKG dan MGMP, guru peserta diwajibkan untuk mendesiminasikan hasil kegiatan kepada guru lain di sekolah tempat tugas guru yang beresangkutan, dan guru lain dari sekolah lain. Selain itu, akan lebih baik jika yang bersangkutan dapat menjadi Tim Fasilitator tingkat Kabupaten/Kota setempat.
b. Strategi Pelaksanaan
Pelatihan dapat dilaksanakan melalui kegiatan mandiri (khusus pelatihan) atau terintegrasi dalam suatu kegiatan pelatihan tertentu. Namun demikian, karena pelatihan KTSP ini dilakukan di KKG atau MGMP, maka sebaiknya dalam bentuk pelatihan tersendiri.
Metode pelatihan dapat dilakukan melalui berbagai teknik yang bervariasi, seperti: presentasi, diskusi interaktif, simulasi, latihan/praktik, dan sebagainya.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, paket pelatihan KTSP di tingkat KKG dan MGMP sebaiknya menggunakan pola 56 jam @ 60 menit (7-8 hari, 1 hari maksimalnya 8 jam) atau 70 jam @ 45 menit.. Apabila dalam pelaksanaannya, paket pelatihan KTSP ini tidak dapat dilaksanakan setiap hari berturut-turut, maka Pelatihan dapat dilakukan setiap minggu atau setiap pertemuan yang terdiri dari materi-materi pada Tabel 8 berikut.



Tabel 8. Alokasi Waktu Pelaksanaan Materi Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP
Hari / Periode Materi Alokasi Waktu
I 1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional 8 jam
2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
4. PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru
5. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional
6. Kebijakan dan Program Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
7. Kebijakan dan Program Pembinaan dan
Pengembangan Satuan Pendidikan

II 1. KTSP 8 jam
2. Pengembangan Silabus
3. Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)
4. Menyusun Silabus
5. Menyusun RPP

III 1. Standar Proses 8 jam
2. Pengembangan Bahan Ajar
3. Menyusun Bahan Ajar
4. Pengembangan Model Pembelajaran yang Efektif
5. Pembelajaran Tematik
6. Latihan Menyusun Model-model Pembelajaran yang
Efektif
7. Latihan Menyusun Program Pembelajaran Tematik

IV 1. Pengembangan Program Muatan Lokal/ Keunggulan Lokal (Pengembangan SK, KD, Silabus, Bahan Ajar) 8 jam
2. Pengembangan Diri
3 Pembelajaran Terpadu
4. Latihan Pengembangan Program Mulok
5. Latihan Menyusun Program Pengembangan Diri Peserta Didik dan Penilaiannya.
6. Latihan Menyusun Program Pembelajaran Terpadu

V 1. Standar Penilaian 8 jam
2. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
3. Latihan Penetapan KKM
4. Penyusunan Rancangan Penilaian Hasil Belajar
5. Teknik Penilaian Kelas
6. Latihan Menyusun Rancangan Penilaian Hasil Belajar, Penulisan Kisi-kisi dan Butir Soal


VI 1. Pengembangan Bahan Ujian dan Pemanfaatan Hasil Ujian 8 jam
2. Latihan Pengembangan Bahan Ujian
3. Penyusunan Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik
4. Latihan Menyusun LHB Peserta Didik

VII Materi Lain (tambahan materi) yang Dibutuhkan Peserta, Seperti Penggunaan TIK, Penyusunan Silabus, KKM, Teknik Penulisan Butir Soal, Analisis Butir Soal, dsb 8 jam
JUMLAH 56 Jam*
*56 jam @ 60 menit atau 70 jam @ 45 menit

Struktur program di atas merupakan contoh, sehingga para penyelenggara atau pengurus KKG dan MGMP dapat menentukan sesuai dengan kebutuhan peserta pelatihan KTSP di masing-masing KKG dan MGMP. Dapat dimungkinkan suatu KKG atau MGMP membutuhkan lebih dari 7 hari secara intensif atau diatur sesuai dengan jadwal yang disepakati oleh peserta. Contoh jadwal pelatihan KTSP di KKG dan MGMP sebagaimana tertuang dalam Lampiran 2.

2. Alur Kegiatan Pelatihan KTSP
Alur kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP adalah sebagai berikut :

Atau ada tambahan materi yang dibutuhkan oleh peserta
Gambar 1. Alur Kegiatan Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP

3. Prosedur Pengelolaan Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP
Program pelatihan KTSP di KKG dan MGMP merupakan program prioritas. Program tersebut menjadi tanggung jawab pengurus. Program tersebut sebaiknya mempunyai panitia yang dipimpin oleh seorang penanggungjawab program. Penanggungjawab program pelatihan KTSP bekerja berdasarkan kerangka acuan kerja yang telah disusun oleh Tim Khusus (pengembang program). Tugas penanggungjawab program pelatihan KTSP adalah melaksanakan dan mengelola program sesuai dengan kerangka acuan kerja.
Pengurus mengadakan koordinasi dengan Tim Pengembang KTSP Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk memantapkan program serta pelaksanaannya. Pengurus menyusun proposal kegiatan pelatihan KTSP dan menunjuk panitia pelaksana serta Tim Pemantauan dan Evaluasi.
Setelah persiapan dilakukan sesuai proposal kegiatan, panitia pelaksana pelatihan KTSP mengadakan rapat koordinasi dengan pengurus tentang pelaksanaan kegiatan Pelatihan. Rapat koordinasi dapat dilakukan dua kali, yang pertama dimaksudkan untuk identifikasi semua bahan kegiatan, sedangkan rapat koordinasi yang kedua untuk melakukan progres cek termasuk menanggulangi berbagai masalah sebelum pelaksanaan program. Pelaksanaan program sangat dimungkinkan melibatkan nara sumber (tetap atau temporer) serta penggunaan sarana dan prasarana sekolah penyelenggara. Oleh karena itu, panitia pelatihan KTSP harus memahami prosedur untuk hal tesebut. Tim Pemantauan dan Evaluasi melakukan pemantauan pada pelaksanaan kegiatan pelatihan KTSP dan hasilnya dibawa ke dalam rapat yang dihadiri oleh panitia pelaksana. Setelah semua kegiatan pelatihan KTSP selesai dilaksanakan, panitia harus membuat laporan pelaksanaan kegiatan dengan format sesuai ketentuan.
Prosedur pengelolaan program pelatihan KTSP berikut ini adalah hal-hal yang semestinya dilakukan penanggung jawab program mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Prosedur tersebut sebagaimana Tabel 9 berikut ini.
Tabel 9. Prosedur Operasional Pengelolaan Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Persiapan (Pemilihan Program, Koordinasi, Menyusun Proposal, dan Menunjuk Panitia serta Tim Pemantauan dan Evaluasi) Pengurus • Pemilihan program Pelatihan KTSP sebagai program prioritas
• Pengurus dan Tim Pengembang Provinsi mengadakan koordinasi
• Menyusun proposal program berdasarkan kerangka acuan kerja
• Presentasi dan reviu proposal, sekaligus menyusun panitia dan Tim Pemantauan dan Evaluasi
• Membuat deskripsi tugas panitia dan Tim Pemantauan dan Evaluasi
• Mengesahkan panitia dan Tim Pemantauan dan Evaluasi
2 Merancang Kegiatan Ketua panitia • Menjelaskan rencana kegiatan kepada seluruh anggota panitia
• Membagi tugas kepada seluruh anggota panitia


3 Rapat Koordinasi 1 Panitia • Menentukan kriteria dan jumlah peserta
• Menentukan materi/kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP
• Menentukan instruktur/nara-sumber
• Menyusun jadwal kegiatan
• Membuat buku panduan
• Membuat leaflet
• Membuat undangan
• Mengirim undangan
4 Rapat Koordinasi 2 Ketua panitia • Mengecek kemajuan
• Menentukan langkah alternatif
5 Melakukan Kegiatan Sekretariat (Seksi-seksi) • Membuat daftar hadir peserta dan nara sumber
• Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal acara
• Menyediakan materi
• Menghadirkan instruktur/nara sumber
• Memandu dan mengarahkan kegiatan
6 Pemantauan Kegiatan Tim Pemantauan dan Evaluasi • Memantau kelancaran acara
• Memantau kelengkapan materi
• Memantau kehadiran instruktur/nara sumber
• Memantau interaksi antara peserta dengan instruktur/fasilitator/nara sumber
• Mengidentifikasi hasil kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP
7 Rapat Evaluasi Kegiatan
Tim Pemantauan dan Evaluasi dan Panitia • Mengevaluasi acara/penyelenggaraan
• Mengevaluasi tanggapan peserta
• Mengevaluasi pemahaman peserta
• Mengevaluasi manfaat program / kegiatan
8 Melaporkan Kegiatan Panitia • Membuat laporan kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP untuk disampaikan kepada pihak yang terkait. (Contoh format pada Lampiran 1)


E. Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu komponen penting untuk terlaksananya program pelatihan KTSP di KKG dan MGMP sesuai yang diharapkan. Mungkin sebagian besar KKG dan MGMP yang ada sekarang, alokasi pembiayaan masih terbatas sumbernya. Oleh karena itu, upaya mengumpulkan dana dari berbagai sumber sudah semestinya dilakukan KKG dan MGMP. Beberapa sumber dana yang mungkin dapat dimanfaatkan antara lain: iuran anggota, komite sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP, P4TK, Direktorat terkait, donatur yang tidak mengikat, unit produksi, hasil kerjasama, masyarakat, atau sponsor yang sah dan tidak mengikat. Dana yang diperoleh KKG dan MGMP dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan pelatihan KTSP melalui mekanisme penggunaan sesuai ketentuan. Semua dana yang telah dan masih dimiliki KKG dan MGMP harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota melalui pelaporan kegiatan/ keuangan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri anggota KKG dan MGMP.
Mekanisme yang harus dilakukan untuk operasionalisasi pembiayaan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP adalah rapat koordinasi antara pengurus KKG dan MGMP dan panitia pelaksana kegiatan, dilanjutkan dengan pemilihan program kegiatan dan verifikasi alokasi dana. Setelah alokasi penggunaan dana disusun dengan tepat guna, berikutnya disampaikan panitia kepada pengurus untuk mendapat persetujuan. Akan tetapi apabila pengurus KKG dan MGMP belum menyetujuinya, maka panitia harus merevisi alokasi dana yang diajukan sesuai saran pengurus. Setelah direvisi panitia menyampaikan kembali usulan kepada Pengurus. Persetujuan pengurus menjadi kunci untuk langkah pengajuan dana berikutnya kepada penyandang dana. Apabila penyandang dana mengharapkan adanya perbaikan, maka panitia harus merevisi sesuai saran penyandang dana. Akan tetapi apabila penyandang dana sudah setuju, maka panitia tinggal menunggu pencairan dana serta mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Setelah dana cair, panitia harus menggunakan dana sesuai dengan butir-butir alokasi dana yang telah disepakati oleh penyandang dana dan panitia. Pada akhir kegiatan panitia harus membuat laporan penggunaan dana sesuai ketentuan dan disertakan dengan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan KTSP secara keseluruhan.
Prosedur operasional pembiayaan ini dijabarkan dalam bentuk pengusulan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana seperti pada Tabel 10, Tabel 11, dan Tabel 12 berikut ini.


Tabel 10. Prosedur Opperasional Pengusulan Dana Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP

No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Rapat Koordinasi Pengurus dan Panitia Pelaksana • Melakukan rapat koordinasi dan persiapan awal
2 Pemilihan program Panitia pelaksana • Memaparkan program Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP
3 Identifikasi kebutuhan dana Panitia pelaksana • Mengidentifikasi kebutuhan biaya
• Menentukan sumber biaya
4 Rapat Pengusulan penggunaan dana Panitia pelaksana • Mengusulkan rencana anggaran biaya kepada pengurus
5 Penyampaian Usulan Dana Pengurus dan Bendahara • Bendahara dan Pengurus memverifikasi usulan biaya
• Pengurus menyetujui atau merekomendasikan perbaikan usulan
6 Penyempurnaan Usulan Panitia pelaksana
• Melakukan penyempurnaan usulan penggunaan dana sesuai dengan masukan dalam pembahasan
7 Pengusulan ke Penyandang dana Panitia Pelaksana
• Menyampaikan usulan ke penyandang dana
8 Verifikasi usulan dana Penyandang Dana • Memverifikasi jenis usulan penggunaan dana
• Menyepakati usulan penggunaan dana atau merekomendasikan usulan untuk direvisi


9 Revisi Panitia Pelaksana
• Melakukan revisi usulan penggunaan dana sesuai rekomendasi
• Penyampaian ulang usulan penggunaan dana ke penyandang dana
10 Pencairan Dana Penyandang Dana • Mencairkan dana

Tabel 11. Prosedur Operasional Penggunaan Dana Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP

No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Persiapan Pengurus dan Panitia Pelaksana Melakukan rapat koordinasi dan persiapan awal
2 Verifikasi penggunaan dana Tim Khusus

• Verifikasi jenis penggunaan dana untuk mendanai pelaksanaan program sesuai proposal/Rambu-rambu
• Menyepakati alokasi penggunaan dana
3 Rapat penggunaan dana Pengurus dan Anggota
• Pengecekan jenis dan besar dana yang akan digunakan sesuai proposal/panduan program dimaksud
• Menyepakati rencana penggunaan dana atau merekomendasikan untuk direvisi
4 Penyampaian ke bendahara untuk di cek Bendahara KKG atau MGMP • Pengecekan jenis dan besar dana yang akan digunakan sesuai proposal/panduan program dimaksud
5 Pengambilan keputusan Ketua dan Bendahara KKG atau MGMP • Bila rencana penggunaan dana disetujui bendahara, maka rencana penggunaan dana tersebut dapat ditindaklanjuti untuk direalisasikan
• Bila laporan penggunaan dana tidak disetujui bendahara, maka rencana penggunaan dana tersebut direvisi sesuai rekomendasi
6 Revisi Tim khusus
• Tim khusus melakukan revisi rencana penggunaan dana sesuai rekomendasi
• Penyampaian ulang laporan penggunaan dana ke bendahara

8 Pencairan Bendahara KKG atau MGMP • Mencairkan dana
Contoh penggunaan dana terdapat pada Lampiran 5.




Tabel 12. Prosedur Operasional Pertanggungjawaban Dana pelatihan KTSP di KKG dan MGMP

No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Penyusunan laporan dana Pengurus dan
Tim Khusus • Pengurus menunjuk anggota tim khusus
• Pengurus menjelaskan tugas tim khusus
• Tim khusus menyusun laporan penggunaan dana dan melampirkan bukti penggunaannya
2 Pembahasan Pengurus dan Anggota

• Verifikasi butir penggunaan dana dalam laporan
• Pengecekan semua bukti penggunaan dana sesuai jenis penggunaannya
• Menyepakati atau merekomendasikan penyempurnaan laporan penggunaan dana
3 Penyempurnaan Tim Khusus

• Melakukan penyempurnaan laporan penggunaan dana sesuai dengan masukan dalam pembahasan
• Setelah sempurna disampaikan ke penyandang dana
4 Penyampaian ke Penyandang dana Penyandang Dana
• Verifikasi jenis penggunaan dana dalam laporan
• Pengecekan semua bukti penggunaan dana sesuai item penggunaannya
• Menyepakati laporan penggunaan dana atau merekomendasikan laporan untuk direvisi.
5 Pengambilan keputusan Penyandang Dana • Bila laporan penggunaan dana disetujui penyandang dana, maka laporan tersebut selesai
• Bila laporan penggunaan dana tidak disetujui penyandang dana, maka laporan tersebut direvisi sesuai rekomendasi
6 Finalisasi Laporan Tim khusus
• Tim khusus melakukan revisi laporan penggunaan dana sesuai rekomendasi
• Penyampaian ulang laporan penggunaan dana ke penyandang dana


F. Pemantauan dan Evaluasi
Untuk mengetahui serta memberikan umpan balik tentang pelaksanaan kegiatan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi. Sebelum melakukan pemantauan dan evaluasi, terlebih dahulu harus menentukan indikator keberhasilan dari pelatihan KTSP.
1. Indikator Keberhasilan Kegiatan Pelatihan KTS di KKG dan MGMP
Dalam mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP dapat menggunakan kriteria keberhasilan sebagai berikut.
a. Efektifitas dan efisiensi program pelatihan KTSP, yaitu pengukuran hasil dari keseluruhan proses pelaksanaan program yang mencakup:
1) adanya nara sumber/tim fasilitator dengan jumlah dan kompetensi yang memadai.
2) ketersediaan bahan pelatihan yang ditata/diolah/dikemas sesuai dengan tujuan, sasaran, dan kebutuhan peserta.
3) proses penyampaian materi oleh nara sumber/tim fasilitator yang benar, jelas, dan mudah diterima oleh peserta pelatihan.
4) saluran atau media penyampaian yang digunakan (cetak, elektronik, TIK) harus sesuai dengan karakteristik dan kondisi khalayak sasaran.
5) kesesuaian materi dan metode penyampaian dengan sasaran/peserta pelatihan.
6) tanggapan atau respon dari peserta, sesuai dengan tujuan pelatihan yang ditetapkan.
7) peningkatan peran serta dan dukungan peserta pelatihan, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
8) ketersediaan program dan dokumen pendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
9) pemanfaatan hasil pemantauan dan evaluasi, serta program tindak lanjut.
10) tingkat kesesuaian antara waktu yang dibutuhkan dengan yang direncanakan dalam pelaksanaan Pelatihan.
11) tingkat kesesuaian antara pengeluaran dengan rencana anggaran keanggotaan pelatihan.
12) adanya koordinasi, kerjasama, saling membantu antar anggota fasilitator pelatihan.
b. Ketercapaian tujuan pelatihan KTSP yaitu pengukuran terhadap keberhasilan pelatihan yang mencakup:
1) pengetahuan dan kemampuan peserta tentang KTSP.
2) kesadaran peserta tentang pentingnya pelaksanaan KTSP.
3) kesediaan peserta untuk berperanserta dalam rangka pelaksanaan KTSP.
4) setiap guru di sekolah melaksanakan hasil pelatihan KTSP.
5) sekolah sudah menerapkan KTSP dengan baik dan benar.

2. Tujuan Pemantauan dan Evaluasi
Mengacu pada indikator keberhasilan program pelatihan KTSP di KKG dan MGMP, pemantauan dan evaluasi program pelatihan KTSP bertujuan untuk mengetahui:
a. tingkat penyerapan/pemahaman peserta terhadap materi yang disajikan.
b. kecukupan alokasi waktu penyajian untuk setiap materi.
c. kesesuaian proses penyusunan dan substansi KTSP sesuai dengan Rambu-rambu penyusunan KTSP.
d. ketersediaan silabus dan RPP untuk setiap kelas dan setiap mata pelajaran (SD/SMP/SMA/SMK).
e. ketersediaan bahan ajar dan model-model pembelajaran yang efektif/ terpadu/ tematik.
f. kesesuaian Kriteria Ketuntasan Minimal untuk setiap matapelajaran pada satuan pendidikan.
g. ketersediaan program muatan lokal/keunggulan lokal dan pengembangan diri peserta didik.
h. ketersediaan perangkat penilaian dan contoh laporan hasil belajar.
i. keterlaksanaan KTSP di sekolah.

3. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pelatihan KTSP di KKG dan MGMP ini adalah tersedianya data dan informasi tentang:
a. tingkat terpahaminya materi oleh peserta;
b. cukup tidaknya alokasi waktu yang tersedia untuk setiap materi yang disajikan;
c. proses dan hasil KTSP sesuai dengan rambu-rambu penyusunan KTSP;
d. silabus dan RPP setiap matapelajaran telah tersedia;
e. contoh-contoh pengembangan bahan ajar dan model-model pembelajaran yang efektif/terpadu/tematik telah tersedia;
f. kriteria Ketuntasan Minimal untuk setiap matapelajaran pada satuan pendidikan telah tersedia;
g. program muatan lokal/keunggulan lokal dan pengembangan diri bagi peserta didik telah tersusun;
h. perangkat penilaian dan contoh laporan hasil belajar siswa telah tersedia;
i. KTSP dapat diterapkan di sekolah masing-masing peserta pelatihan.

4. Tim Pemantau dan Evaluator Program Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP
Tim pemantau dan evaluator program pelatihan KTSP di KKG dan MGMP berasal dari unsur:
a. Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota
b. LPMP
c. P4TK
d. UPTD dinas pendidikan Kabupaten (untuk KKG)
e. Pengawas Sekolah
f. Sekolah (Kepala Sekolah, Guru) untuk evaluasi mandiri

5. Strategi Pemantauan dan Evaluasi
Strategi pemantauan dan evaluasi program pelatihan KTSP di KKG dan MGMP adalah sebagai berikut.
a. Tim pemantau dan evaluator menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi.
b. Dilakukan pelatihan bagi calon pemantau dan evaluator program pelatihan KTSP di KKG dan MGMP.
c. Pemilihan teknik pemantauan dan evaluasi antara lain: observasi, wawancara, dan pengisian kuesioner.
1) Kapan setiap teknik dilaksanakan?
2) Siapa responden untuk setiap teknik?
3) Bagaimana strategi untuk setiap teknik?

6. Prosedur Pemantauan dan Evaluasi
Prosedur pemantauan dan evaluasi dalam rangka menjamin akuntabilitas program pelatihan KTSP di KKG dan MGMP langkah-langkahnya dirinci seperti pada Tabel 13 berikut ini.

Tabel 13. Prosedur Pemantauan dan Evaluasi Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP

No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Persiapan (Rumusan Indikator Keberhasilan Pelatihan dan Pembentukan Tim Pemantau dan Evaluator) Pengurus
• Mengidentifikasi indicator keberhasilan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP.
• Membentuk Tim Pemantau dan Evaluator pelatihan KTSP di KKG dan MGMP.
2. Koordinasi, Identifikasi Instrumen Pengurus dan Tim Pemantau dan Evaluator • Melakukan rapat koordinasi antara Tim Pemantau dan Evaluator dengan Pengurus KKG atau MGMP
• Mengidentifikasi instrumen pemantauan dan evaluasi pelatihan KTSP di KKG dan MGMP.
3. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Tim Pemantau dan Evaluator
• Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelatihan KTSP di KKG atau MGMP
• Melakukan verifikasi temuan
• Menyusun daftar usulan perbaikan pelaksanaan pelatihan
• Merevisi dan menyetujui usulan peperbaikan pelaksanaan pelatihan
5 Penyusunan Laporan Tim Pemantau dan Evaluator • Menyusun laporan hasil temuan
• Menyerahkan hasil temuan dan daftar usulan perbaikan kepada pengurus KKG dan MGMP untuk ditindaklanjuti
Contoh pemantauan terdapat pada Lampiran 6.

7. Sistem Pemantauan dan Evaluasi Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP
Sebagai jaminan bahwa setiap hasil kegiatan KKG dan MGMP bermanfaat dan dapat digunakan oleh semua pihak yang terkait, termasuk para guru yang menjadi anggotanya, maka disusun sistem pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelatihan KTSP di KKG dan MGMP. Ada tiga macam pemantauan dan evaluasi pelatihan KTSP di KKG dan MGMP, yaitu: pemantauan dan evaluasi mandiri, internal, dan eksternal. Pemantauan dan evaluasi mandiri dilakukan oleh KKG atau MGMP. Pemantauan dan evaluasi internal dilakukan oleh Pengawas Sekolah, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, P4TK, dan Ditjen PMPTK. Sedangkan pemantauan dan evaluasi eksternal dilakukan oleh pihak independen.

8. Materi Pemantauan dan Evaluasi Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP
Materi pemantauan dan evaluasi pelatihan KTSP di KKG dan MGMP di antaranya meliputi perencanaan dan pelaksanaan program kerja, yaitu:
• kesesuaian pelaksanaan dan rencana kerja dalam hal kegiatan program, jadwal, volume kegiatan, prosedur, dan hasil yang diperoleh,
• partisipasi peserta KKG dan MGMP,
• fasilitasi dari nara sumber, dan
• identifikasi permasalahan yang dihadapi; solusi yang diambil, dan rencana tindak lanjut.





BAB IV
PENUTUP

Prosedur Operasional Standar (POS) Pengembangan KTSP di KKG dan MGMP (Buku 3) ini disusun sebagai pedoman implementasi dari Pengembangan Kegiatan dan POS Penyelenggaraan KKG dan MGMP (Buku 1 dan Buku 2). POS Pengembangan KTSP di KKG dan MGMP ini dimaksudkan untuk memberikan rambu-rambu bagi para pengelola KKG dan MGMP di lapangan agar dapat menyelenggarakan kegiatan pengembangan KTSP secara mandiri, berkualitas, dan berkelanjutan. Kegiatan pengembangan KTSP di KKG dan MGMP ini akan membuka peluang untuk dihargainya kegiatan dimaksud (berdasarkan bukti keikutsertaan dalam kegiatan) dalam bentuk satuan kredit semester oleh LPTK/PT apabila guru yang bersangkutan melanjutkan studi.
Diharapkan seluruh guru dapat berperan aktif dalam mendukung kegiatan pengembangan KTSP di KKG dan MGMP di wilayah masing-masing, sehingga KKG dan MGMP di masa yang akan datang dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai wadah pengembangan profesionalisme guru yang mandiri, berkualitas, dan berkelanjutan.

LAMPIRAN

Lampiran 1. Contoh Laporan Singkat Program Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP


LAPORAN SINGKAT PROGRAM PELATIHAN KTSP DI KKG DAN MGMP


A. DATA KKG DAN MGMP
1. Nama KKG atau MGMP : …………………………………………….
2. Nama Sekolah Inti : …………………………………………….
3. NSS : …………………………………………….
4. Nama Kepala Sekolah Inti : …………………………………………….
5. Alamat KKG / MGMP/
6. Sekolah Inti : …………………………………………….
Nomor Telepon : …………………………………………….
Nomor Fax : …………………………………………….
Website KKG / MGMP : …………………………………………….
HP Ketua KKG / MGMP : …………………………………………….
Email : …………………………………………….
Desa/Kelurahan : …………………………………………….
Kecamatan : …………………………………………….
Kabupaten/Kota : …………………………………………….
Provinsi : …………………………………………….

B. PROGRAM PELATIHAN KTSP
1. Struktur Program Pelatihan KTSP: ………………………………………………………………………………………………………………………………..……….........................................................................................................................



2. Nara Sumber/Tim Fasilitator: ………………………………………………………………………………………………………………………………..……….........................................................................................................................

3. Peserta (jumlah dan asal sekolah)
………………………………………………………………………………………………………………………………..……….........................................................................................................................

4. Waktu
………………………………………………………………………………………………………………………………..……….........................................................................................................................

5. Pembiayaan
………………………………………………………………………………………………………………………………..……….........................................................................................................................

C. Hasil Pelatihan
1. Hasil yang Diperoleh
a. Dokumen Hasil Pelatihan
……………………………………………………………………………………………………………………………………………….................................................................................................................................................




b. Rencana Tindak Lanjut
……………………………………………………………………………………………………………………………………………….................................................................................................................................................

2. Tanggapan Peserta
………………………………………………………………………………………………………………………………..……….........................................................................................................................

3. Tanggapan Nara Sumber/Fasilitator
………………………………………………………………………………………………………………………………..……….........................................................................................................................

4. Kendala dan Upaya Pemecahan
………………………………………………………………………………………………………………………………..……….........................................................................................................................

D. Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Kesimpulan
………………………………………………………………………………………………………………………………..……….........................................................................................................................

2. Rekomendasi
………………………………………………………………………………………………………………………………..……….........................................................................................................................

Lampiran 2. Contoh Jadwal Pelatihan KTSP di KKG dan MGMP (Pola pelatihan 70 jam @ 45 menit)

JADWAL KEGIATAN
PELATIHAN KTSP DI KKG/MGMP
TANGGAL .... s.d ..... …............. 20…..

1. Hari, Tanggal : ..........., ...... ............... 20...


WAKTU
MATERI
PENYAJI
PENDAMPING
1. 08.00-08.45
Pembukaan
Program dan Strategi Implementasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam Rangka Pelaksanaan KTSP Panitia
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Ketua KKG/MGMP
2. 08.45-09.30
Kebijakan dan Program Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Ketua KKG/MGMP
3. 09.30-10.15
UU No. 20/2003 dan PP No. 19 tahun 2005 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

10.15-10.30
I S T I R A H A T
4. 10.30-11.15
UU No 14/2005 dan PP No 74/2008 Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
5. 11.15-12.00
Diskusi tentang UU No 20/2003 dan UU No 14/2005 Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

12.00-13.00
I S T I R A H A T
6. 13.00-13.45 Permendiknas No 22/2006, Permendiknas No 23/2006, Permendiknas No. 6, / 2007
Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
7. 13.45-14.30 Permendiknas No. 16, 19, dan 20 tahun 2007
Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
8. 14.30-15.15
Permendiknas No. 24 dan 41 tahun 2007
Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

15.15-15.30
I S T I R A H A T
9. 15.30-16.15 Rencana Strategis Depdiknas Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
10. 16.15-17.00 Diskusi dan Tanya jawab Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

2. Hari, Tanggal : ..........., ...... ............... 20...

WAKTU
MATERI
PENYAJI
PENDAMPING
1. 08.00-08.45
Penjelasan Teknis KTSP Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
2. 08.45-09.30
Penjelasan Teknis dan Diskusi Perkembangan Program Implementasi KTSP Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
3. 09.30-10.15
Penjelasan Teknis dan Diskusi Pengembangan Silabus Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

10.15-10.30
I S T I R A H A T
4. 10.30-11.15
Lanjutan Penjelasan Teknis dan Diskusi Pengembangan Silabus Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
5. 11.15-12.00 Latihan Pengembangan Silabus Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

12.00-13.00
I S T I R A H A T
6. 13.00-13.45 Latihan Pengembangan Silabus Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
7. 13.45-14.30 Penjelasan Teknis, Diskusi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
8. 14.30-15.15
Latihan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

15.15-15.30
I S T I R A H A T
9. 15.30-16.15 Latihan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
10. 16.15-17.00 Latihan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

3. Hari, Tanggal : ..........., ...... ............... 20..

WAKTU
MATERI
PENYAJI
PENDAMPING
1. 08.00-08.45
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
Standar Proses, Pengembangan Sumber/ Bahan/Alat Pembelajaran
a. Standar Proses
b. Penyusunan Rancangan/ Skenario Pembelajaran
c. Analisis Kebutuhan Bahan /Sarana Pembela jaran/ Pengembangan Bahan Ajar Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
2. 08.45-09.30
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
Pengembangan Sumber/ Bahan/Alat Pembelajaran
a. Penyusunan Rancangan/
Skenario Pembelajaran
b. Analisis Kebutuhan Bahan /Sarana Pembela jaran/ Pengembangan Bahan Ajar Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
3. 09.30-10.15
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
Pengembangan Sumber/ Bahan/Alat Pembelajaran
a. Penyusunan Rancangan/ Skenario Pembelajaran
b. Analisis Kebutuhan Bahan /Sarana Pembela jaran/ Pengembangan Bahan Ajar Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

10.15-10.30
I S T I R A H A T
4. 10.30-11.15
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan:
Pengembangan Model Pembelajaran yang Efektif Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
5. 11.15-12.00
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan:
Pengembangan Model Pembelajaran yang Efektif Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

12.00-13.00
I S T I R A H A T
6. 13.00-13.45 Latihan:
Pengembangan Model Pembelajaran yang Efektif Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
7. 13.45-14.30 Idem
Idem Idem
8. 14.30-15.15
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan:
Pengembangan Pembelajaran Tematik Idem Idem

15.15-15.30
I S T I R A H A T
9. 15.30-16.15 Idem Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
10. 16.15-17.00 Idem Idem Fasilitator KKG/MGMP
4. Hari, Tanggal : ..........., ...... ............... 20..


WAKTU
MATERI
PENYAJI
PENDAMPING
1. 08.00-08.45
Penjelasan Teknis, Diskusi
Pengembangan Pembelajaran Terpadu Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
2. 08.45-09.30
Latihan Pengembangan Pembelajaran Terpadu Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
3. 09.30-10.15
Latihan Pengembangan Pembelajaran Terpadu Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

10.15-10.30
I S T I R A H A T
4. 10.30-11.15
Penjelasan Teknis, Diskusi
Program Pengembangan Diri Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
5. 11.15-12.00
Latihan Program Pengembangan Diri Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

12.00-13.00
I S T I R A H A T
6. 13.00-13.45 Latihan Program Pengembangan Diri Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
7. 13.45-14.30 Penjelasan Teknis, Diskusi
Pengembangan Muatan Lokal/Keunggulan Lokal Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
8. 14.30-15.15
Latihan Pengembangan Muatan Lokal/Keunggulan Lokal Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

15.15-15.30
I S T I R A H A T
9. 15.30-16.15 Latihan Pengembangan Muatan Lokal/Keunggulan Lokal Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
10. 16.15-17.00 Presentasi Hasil Latihan Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

5. Hari, Tanggal : ..........., ...... ............... 20...


WAKTU
MATERI
PENYAJI
PENDAMPING
1. 08.00-08.45
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
a. Standar Penilaian
b. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
c. Analisis Pencapaian Hasil KKM Siswa Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
2. 08.45-09.30
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
a. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
b. Analisis Pencapaian Hasil KKM Siswa Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
3. 09.30-10.15
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
a. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
b. Analisis Pencapaian Hasil KKM Siswa Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

10.15-10.30
I S T I R A H A T
4. 10.30-11.15
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
a. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
b. Analisis Pencapaian Hasil KKM Siswa Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
5. 11.15-12.00
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
a. Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
b. Analisis Pencapaian Hasil KKM Siswa Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

12.00-13.00
I S T I R A H A T
6. 13.00-13.45 Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
Penyiapan Rancangan dan Perangkat Penilaian Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
7. 13.45-14.30 Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
Penyiapan Rancangan dan Perangkat Penilaian Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
8. 14.30-15.15
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
Penyiapan Rancangan dan Perangkat Penilaian Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

15.15-15.30
I S T I R A H A T
9. 15.30-16.15 Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
Penyiapan Rancangan dan Perangkat Penilaian Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
10. 16.15-17.00 Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
Penyiapan Rancangan dan Perangkat Penilaian Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

7. Hari, Tanggal : ..........., ...... ............... 20...

WAKTU
MATERI
PENYAJI
PENDAMPING
1. 08.00-08.45
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
a. Pengembangan Bahan Ujian (Kisi-Kisi dan Soal)
b. Analisis Butir Soal Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
2. 08.45-09.30
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
a. Pengembangan Bahan Ujian (Kisi-Kisi dan Soal)
b. Analisis Butir Soal Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
3. 09.30-10.15
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
a. Pengembangan Bahan Ujian (Kisi-Kisi dan Soal)
b. Analisis Butir Soal Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

10.15-10.30
I S T I R A H A T
4. 10.30-11.15
Presentasi Hasil Latihan Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
5. 11.15-12.00
Presentasi Hasil Latihan Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

12.00-13.00
I S T I R A H A T
6. 13.00-13.45 Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
Penyusunan Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
7. 13.45-14.30 Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
Penyusunan Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik
Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
8. 14.30-15.15
Latihan Penyusunan Laporan Hasil Belajar (LHB) Peserta Didik

Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

15.15-15.30
I S T I R A H A T
9. 15.30-16.15 Presentasi Hasil Latihan Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
10. 16.15-17.00 Presentasi Hasil Latihan Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

8. Hari, Tanggal : ..........., ...... ............... 20...


WAKTU
MATERI
PENYAJI
PENDAMPING
1. 08.00-08.45
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
a. Silabus dan RPP
b. Bahan Ajar
c. Penyiapan Perangkat
Penilaian
d. Penyusunan LHB
e.Pengembangan Bahan Ujian (Kisi-Kisi dan Soal)
f. Analisis Butir Soal Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
2. 08.45-09.30
Penjelasan Teknis, Diskusi dan Latihan :
a. Silabus dan RPP
b. Bahan Ajar
c. Penyiapan Perangkat
Penilaian
d. Penyusunan LHB
e. Pengembangan Bahan Ujian (Kisi-Kisi dan Soal)
f. Analisis Butir Soal Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
3. 09.30-10.15
Presentasi Hasil Latihan Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

10.15-10.30
I S T I R A H A T
4. 10.30-11.15
Presentasi Hasil Latihan Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
5. 11.15-12.00
Presentasi Hasil Latihan Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

12.00-13.00
I S T I R A H A T
6. 13.00-13.45 Kiat-Kiat Pengembangan Bahan Ajar dan Bahan Ujian Berbasis TIK Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
7. 13.45-14.30 Kiat-Kiat Pengembangan Bahan Ajar dan Bahan Ujian Berbasis TIK
Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
8. 14.30-15.15
Latihan Pengembangan Bahan Ajar dan Bahan Ujian Berbasis TIK Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP

15.15-15.30
I S T I R A H A T
9. 15.30-16.15 Latihan Pengembangan Bahan Ajar dan Bahan Ujian Berbasis TIK Fasilitator Kabupaten/Kota Fasilitator KKG/MGMP
10. 16.15-17.00 Penutupan
Panitia

Keterangan :
Jadwal kegiatan dapat disesuaikan dengan kondisi dan keperluan masing-masing KKG/MGMP dengan tidak mengurangi materi pokok.




Lampiran 3. Penggunaan Dana KKG dan MGMP


FORMAT 1: RENCANA ANGGARAN BELANJA (RAB) KKG DAN MGMP

Program
(dari kolom 3 Format 2) Rincian Kegiatan
(dari kolom 4 Format 2) Volu-
me Satu-an Biaya Satu-
an (Rp) Jum-
lah (Rp) Sumber Dana (Rp)
Yaya-
san BOS Orang tua siswa PM* Lain-nya JML
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
1 1.1

1.2

1.3

Dst
2 2.1

2.2

2.3

Dst
Jumlah

* PM = Partisipasi Masyarakat

Pelaporan penggunaan dana cukup dilakukan dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung RAB di atas, seperti Daftar Hadir, Bukti Hasil Kegiatan KKG dan MGMP, dan Kuitansi-Kuitansi.

Lampiran 4. Rencana Pemantauan Kegiatan KKG dan MGMP


FORMAT 2: RENCANA PEMANTAUAN KEGIATAN KKG DAN MGMP

Program
(dari kolom 3 Format 2) Rincian Kegiatan
(dari kolom 4 Format 2) Cara Memantau Jadwal Pemantauan
1 1.1
1.2
1.3
Dst
2 2.1
2.2
2.3
Dst
3 3.1
3.2
3.3
Dst
Dst

...................,.........................
Menyetujui, Ketua KKG dan MGMP,
Kepala Sekolah Inti

................................ .................................
NIP. NIP
Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .............

.................................
NIP

Lampiran 5. Contoh Lembar Pengesahan Dokumen KTSP

PENETAPAN/PENGESAHAN

Setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah, dengan ini Kurikulum SMP ...................... ditetapkan/disahkan untuk diberlakukan mulai tahun pelajaran......................


Ditetapkan/disahkan
Di : ..............
Tanggal :

Ketua Komite Sekolah, Kepala Sekolah,



............................... .................................
NIP

Mengetahui,
A.n Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota .......................
Kepala Subbidang Pendidikan Dasar


............................................
NIP

Tim Penyusun

Drs. Ahmad Dasuki, MM, M.Pd. (Dirktur Profesi Pendidik)
Drs. Suparno, M.Pd. (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Maria Widiani, MA. (Direktorat Profesi Pendidik)
Dian Wahyuni, SH, M.Ed. (Direktorat Profesi Pendidik)
Dr Darhim (Universitas Pendidikan Indonesia)
Ir. Drs. Budi Rahardjo (Direktorat Profesi Pendidik)

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN KKG dan MGMP

DAFTAR ISTILAH

1. Creating Learning Communities for Children (CLCC) adalah model untuk meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah Dasar yang dikembangkan Depdiknas bekerjasama dengan UNESCO, dan UNICEF dalam rangka antisipasi menuju desentralisasi, dengan menerapkan tiga komponen utama, yaitu aktif, menyenangkan dan belajar yang efektif (AJEL); manajemen berbasis sekolah (SMB); dan partisipasi masyarakat.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, memfasilitasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. KKG (Kelompok Kerja Guru) adalah wadah kegiatan profesional bagi guru SD/MI/SDLB di tingkat kecamatan yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah.
4. MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) merupakan wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah.
5. Organisasi KKG atau MGMP adalah pengaturan baku minimal tentang struktur kepengurusan, keanggotaan, dan legalitas administrasi KKG atau MGMP.
6. Pembiayaan KKG atau MGMP adalah pengaturan baku minimal tentang sumber dana, penggunaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana KKG atau MGMP.
7. Pengelolaan KKG atau MGMP adalah pengaturan baku minimal tentang proses pelaksanaan program KKG atau MGMP.
8. Pengembangan KKG atau MGMP adalah upaya untuk memberikan nilai tambah dari keadaan KKG atau MGMP yang ada saat ini mencakup input, proses, dan output yang dihasilkan dari kegiatan KKG atau MGMP.
9. Pemantauan dan Evaluasi KKG atau MGMP merupakan proses untuk memperoleh gambaran tentang aktivitas dan kinerja KKG atau MGMP dalam manajemen dan pelaksanaan kegiatan secara konsisten dan berkelanjutan.
10. Sekolah inti adalah sekolah dengan persyaratan tertentu yang layak dijadikan sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan KKG atau MGMP.
11. Sumber Daya Manusia yang dimaksud adalah guru, instruktur, tutor, kepala sekolah, pengawas sekolah, fasilitator, widyaiswara, dosen, serta pejabat struktural terkait dan non struktural di kabupaten/kota/provinsi/pusat.
12. Tim Pengembang KKG adalah kelompok ahli KKG di tingkat nasional atau provinsi atau kabupaten yang keanggotaannya terdiri dari wakil guru kelas terpilih, kepala sekolah terpilih, pengawas sekolah terpilih, fasilitator LPMP, widyaiswara P4TK, dosen (LPTK/Perguruan Tinggi), instruktur (yang sudah dilatih oleh P4TK atau dalam program CLCC, Management Basic Education, Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan USAid, AusAid dan lainnya), pejabat struktural dan non struktural terkait sesuai bidangnya.
13. Tim Pengembang MGMP adalah kelompok ahli MGMP di tingkat nasional atau provinsi, atau kabupaten yang keanggotaannya terdiri dari wakil guru mata pelajaran terpilih, kepala sekolah terpilih, pengawas sekolah terpilih, fasilitator LPMP, widyaiswara P4TK, dosen (LPTK/Perguruan Tinggi), instruktur (yang sudah dilatih oleh P4TK atau dalam program CLCC, Management Basic Education, Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan, USAid, AusAid dan lainnya), pejabat struktural dan non struktural terkait sesuai bidangnya.
14. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksan teknis operasional dan atau penunjang Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten.



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) telah disusun standar pengembangan KKG dan MGMP yang memuat 7 (tujuh) komponen pengembangan, yaitu: (1) organisasi, (2) program dan kegiatan, (3) sumber daya manusia, (4) sarana dan prasarana, (5) pengelolaan, (6) pembiayaan, serta (7) pemantau-an dan evaluasi. Semua itu tersaji dalam buku 1 yaitu Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan KKG dan MGMP. Untuk mengoperasionalkan pengembangan kegiatan tersebut perlu disusun Buku 2 yaitu Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan KKG dan MGMP yang merupakan jabaran dari ketujuh komponen pengembangan kegiatan KKG dan MGMP di atas.
Para pengelola KKG dan MGMP disarankan untuk mempelajari kedua buku itu secara berurutan agar idenya tertangkap secara utuh. Dalam implementasi di daerah para pengelola KKG dan MGMP diharapkan dapat mengembangkan kreativitas seluas-luasnya, dengan tetap mengacu pada Buku 1 dan Buku 2 tersebut, sehingga tujuan KKG dan MGMP dapat tercapai.
B. Tujuan
Tujuan disusunnya Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan KKG dan MGMP ini adalah untuk memberikan Rambu-rambu bagi para pengelola KKG dan MGMP di lapangan agar dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu, dan berkelanjutan.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan KKG dan MGMP meliputi:
1. Organisasi
2. Penyusunan Program
3. Sumber Daya Manusia
4. Sarana dan Prasarana
5. Pengelolaan
6. Pembiayaan
7. Pemantauan dan Evaluasi

BAB II
PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP

Prosedur operasional dalam penyelenggaraan KKG dan MGMP berikut ini meliputi: organisasi, penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, serta pemantauan dan evaluasi KKG dan MGMP.
A. Organisasi
Organisasi penyelenggaraan KKG dan MGMP meliputi prosedur pembentukan Tim Pengembang Tingkat Nasional, Tim Pengembang Tingkat Provinsi, Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota, Pengurus KKG atau MGMP, Keanggotaan dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG atau MGMP serta Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut.
1. Tim Pengembang Tingkat Nasional
Tim ini adalah tim yang akan mengembangkan penerapan kebijakan-kebijakan pelatihan dan modul-modul untuk peningkatan mutu guru melalui aktivitas di KKG dan MGMP.
Anggota Tim Pengembang Nasional adalah wakil dari:
a. Ditjen PMPTK,
b. P4TK,
c. dosen (LPTK/Perguruan Tinggi),
d. instruktur (bisa diambil dari instruktur yang telah dilatih oleh P4TK atau berpengalaman dalam program CLCC, Management Basic Education, Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan, USAid, AusAid dan lainnya),
e. kepala sekolah yang terpilih,
f. guru yang terpilih,
g. pejabat struktural dan non struktural terkait sesuai dengan bidangnya.

2. Prosedur Pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional
Prosedur pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional secara ringkas dilaksanakan mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 1 berikut ini.
Tabel 1. Prosedur Pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Koordinasi Ditjen PMPTK Ditjen PMPTK mengadakan rapat persiapan pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional.
2 Usulan calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional Instansi terkait P4TK, LPTK/PT, dan instansi terkait mengusulkan calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional.


3 Identifikasi calon Ditjen PMPTK Ditjen PMPTK mengidentifikasi para calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional.
4 Seleksi calon Dit jen PMPTK Dit jen PMPTK menyeleksi para calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional.
5 Pengusulan calon Dit jen PMPTK Ditjen PMPTK mengusulkan calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional kepada Ditjen PMPTK.
6 Penetapan Tim Ditjen PMPTK Ditjen PMPTK menetapkan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional.

3. Tim Pengembang Tingkat Provinsi
Tim ini adalah tim yang akan mengembangkan penerapan kebijakan-kebijakan KKG dan MGMP di tingkat provinsi, mensosialisasikan kebijakan atau modul-modul untuk peningkatan mutu guru melalui aktivitas di KKG dan MGMP yang dikembangkan oleh Tim Pusat maupun Tim Provinsi,
Anggota Tim Pengembang Provinsi adalah wakil dari:
a. Dinas Pendidikan Provinsi,
b. LPMP,
c. dosen (LPTK/Perguruan Tinggi),
d. instruktur (bisa diambil dari instruktur yang dilatih oleh P4TK atau berpengalaman dalam program CLCC, Management Basic Education, Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan, USAid, AusAid dan lainnya),
e. pengawas sekolah yang terpilih,
f. kepala sekolah yang terpilih,
g. guru yang terpilih,
h. pejabat struktural dan non struktural terkait sesuai bidangnya.

4. Prosedur Pembentukan Tim Pengembang Tingkat Provinsi
Prosedur pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi secara ringkas dilaksanakan mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 2 di bawah ini.

Tabel 2. Prosedur Pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi

No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP dan Ditjen PMPTK Dinas Pendidikan Provinsi mengadakan rapat persiapan pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi.
2 Usulan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Propinsi Instansi Terkait Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP , dan Instansi Terkait mengusulkan calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP.
3 Identifikasi dan Seleksi calon Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP dan Ditjen PMPTK Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP mengidentifikasi dan menyeleksi para calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi.
4 Pengusulan calon Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP dan Ditjen PMPTK Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan para calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi kepada Ditjen PMPTK.
5 Penetapan Tim Ditjen PMPTK Ditjen PMPTK menetapkan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP

5. Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota
Tim ini adalah tim yang akan mengembangkan penerapan kebijakan-kebijakan KKG dan MGMP di tingkat kabupaten/kota, mensosialisasikan kebijakan atau modul-modul untuk peningkatan mutu guru melalui aktivitas di KKG dan MGMP yang dikembangkan oleh Tim Pusat, Tim Provinsi, maupun Tim Kabupaten/Kota.
Anggota Tim Pengembang Tingkat Kabupaten adalah wakil dari:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
b. dosen (LPTK/Perguruan Tinggi),
c. instruktur (bisa diambil dari instruktur yang telah dilatih oleh P4TK atau berpengalaman dalam program CLCC, Management Basic Education, Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan USAid, AusAid dan lainnya),
d. Pengawas sekolah
e. kepala sekolah yang terpilih,
f. guru yang terpilih,
g. pejabat struktural dan non struktural terkait sesuai bidangnya.

6. Prosedur Pembentukan Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota
Prosedur pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten/Kota secara ringkas dilaksanakan mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 3 di bawah ini.
Tabel 3. Prosedur Pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten/Kota

No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Kabupaten mengadakan rapat persiapan pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten/Kota.
2 Usulan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Propinsi Instansi Terkait Dinas Pendidikan Kabupaten dan Instansi terkait mengusulkan calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten/Kota
3 Identifikasi dan Seleksi calon Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Kabupaten mengidentifikasi dan menyeleksi para calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten .
4 Pengusulan calon Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Kabupaten mengusulkan para calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan tembusan ke Ditjen PMPTK dan LPMP.
5 Penetapan Tim Dinas Pendidikan Provinsi Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten/Kota , dengan tembusan ke LPMP dan Ditjen PMPTK.
7. Pengurus KKG dan MGMP
Organisasi KKG atau MGMP di dalam pelaksanaan kegiatan memiliki kepengurusan organisasi dengan contoh sebagai berikut.
a. Ketua KKG/MGMP merangkap anggota.
b. Sekretaris KKG/MGMP merangkap anggota.
c. Bendahara KKG/MGMP merangkap anggota.
d. Bidang-bidang kepengurusan merangkap anggota.
e. Anggota.


8. Keanggotaan dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG atau MGMP
Keanggotaan dan Kepengurusan KKG atau MGMP dibentuk berdasarkan kesepakatan anggota KKG/MGMP. Di dalam penentuan kepengurusan KKG atau MGMP, perlu memperhatikan kesetaraan gender. Penetapan pengurus dimaksud dapat dilaksanakan sebagai berikut.
a. Anggota KKG berasal dari guru sekolah negeri atau swasta di beberapa SD/MI/SDLB yang berasal dari 8-10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat yang merupakan guru kelas atau guru bidang studi penjasorkes dan pendidikan agama.
b. Anggota MGMP berasal dari guru mata pelajaran yang sama dari beberapa SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK yang berasal dari 8-10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
c. Keanggotaan KKG atau MGMP diawali dengan pengisian biodata peserta yang selanjutnya setelah diisi diserahkan kepada pengurus KKG atau MGMP.
d. Pengurus menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG atau MGMP di wilayahnya.
e. Ketua KKG dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan disahkan melalui Surat Keputusan UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan). Sedangkan ketua MGMP dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan disahkan melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f. Setelah pemilihan Ketua KKG atau MGMP, selanjutnya dilakukan penyusunan kepengurusan KKG atau MGMP. Kepengurusan KKG atau MGMP ini dapat meliputi ketua, seketaris, bendahara, dan bidang-bidang kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing KKG atau MGMP.
g. Setelah pengurus terpilih dan susunan pengurus telah lengkap, ketua terpilih mengusulkan susunan pengurus KKG kepada UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) untuk disahkan. Sedangkan usulan susunan dan pengesahan pengurus MGMP dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h. Kepengurusan KKG atau MGMP memiliki masa kerja selama empat tahun dan dapat dipilih kembali setelah masa kerja selesai.
Prosedur pembentukan keanggotaan dan pengurus KKG dan MGMP di atas secara ringkas dilaksanakan mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 4 di bawah ini.

Tabel 4. Prosedur Pembentukan Pengurus KKG dan MGMP

No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Konsultasi ke UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) atau Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota Sekelompok guru inisiator Kepala sekolah masing-masing menghubungi UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan (untuk KKG), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk MGMP) membicarakan pembentukan pengurus baru KKG atau MGMP.
2 Penyusunan Proposal/Permohonan Sekelompok guru inisiator Menyusun proposal pembentukan KKG atau MGMP dan disampaikan ke UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Contoh format proposal terdapat pada Lampiran 3.
3 Rapat Pembentukan Sekelompok guru inisiator Menyelenggarakan rapat pembentukan KKG atau MGMP dengan mengundang seluruh guru diwilayahnya. (8 – 10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat).
4 Pemilihan Pengurus Anggota KKG/MGMP Menyelenggarakan rapat anggota untuk memilih pengurus KKG atau MGMP yang terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang–bidang. Contoh struktur pengurus KKG dan MGMP terdapat pada Lampiran 1.
6 Penyerahan Susunan Pengurus Ketua KKG/MGMP Menyerahkan susunan pengurus KKG terpilih oleh Ketua KKG/MGMP kepada Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) untuk disahkan. Sedangkan pengurus MGMP terpilih oleh tim formatur kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk disahkan.
7 Pengesahan Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Mensahkan pengurus KKG terpilih oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan). Mensahkan pengurus MGMP terpilih oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

9. Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Anggaran Dasar merupakan perangkat yang sebaiknya ada ketika suatu organisasi terbentuk. Oleh karena itu, KKG dan MGMP yang merupakan suatu organisasi semestinya memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut paling tidak harus memuat: nama, tujuan, tempat, waktu, keanggotaan, pengurus, program, dan tertib organisasi. Rapat koordinasi pengurus dilaksanakan dalam rangka penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang kemudian dilanjutkan dengan curah pendapat (brainstorming) untuk menjajaki format serta muatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang akan disusun. Selanjutnya Pengurus perlu membentuk Tim Khusus yang fokus menyusun konsep awal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, merencanakan dan mengadakan pembahasan konsep, merevisi konsep berdasarkan berbagai masukan pada kegiatan pembahasan, dan melakukan finalisasi konsep.
Prosedur penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dengan langkah-langkah seperti pada Tabel 5 berikut ini.

Tabel 5. Prosedur Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Koordinasi
Pengurus Pengurus mengadakan rapat tentang persiapan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2 Curah pendapat (Brainstorming) Pengurus dan Anggota Curah pendapat antara pengurus dan anggota perlu dilakukan untuk menjajaki pembentukan Tim Khusus dan isi serta arah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang akan disusun. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mematangkan persiapan dalam rangka penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3 Membentuk Tim Khusus
Pengurus Berdasarkan pedoman serta hasil curah pendapat, bentuklah Tim Khusus sebagai pelaksana dalam rangka penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4 Menyusun Konsep Awal AD/ART Tim Khusus Tim Khusus menyusun draft awal anggaran dasar serta anggaran rumah tangga KKG dan MGMP. Konsep ini minimal memuat visi, misi, tujuan, waktu, tempat, keanggotaan, kepengurusan, program, serta tertib berorganisasi.
5 Pembahasan Konsep Awal AD/ART Pengurus, Anggota, Tim Khusus Konsep yang telah disusun Tim Khusus tersebut dibahas dalam suatu rapat yang dihadiri oleh pengurus, anggota, serta Tim Khusus itu sendiri. Berbagai usulan dan pendapat dicatat sebagai bahan penyempurnaan atau perbaikan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang sedang disusun.

6 Persetujuan Pengurus, Anggota, Tim Khusus Setelah Tim Khusus selesai menyempurnakan atau memperbaiki konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, diadakan lagi rapat atau pembahasan konsep yang dihadiri oleh anggota, pengurus, dan Tim Khusus untuk mengkaji hasil perbaikan konsep, serta bila mungkin untuk menyetujui konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
7 Finalisasi AD/ART Tim Khusus Tim khusus melakukan finalisasi konsep baik dari format maupun tata bahasa. Setelah segala sesuatunya terpenuhi, Tim Khusus menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepada pengurus sebagai dokumen kelengkapan organisasi untuk disepakati dan disetujui anggota organisasi yang selanjutnya mendapat pengesahan dari Ketua KKG atau MGMP .

Contoh Anggaran Dasar KKG atau MGMP diberikan sebagaimana pada Lampiran 4.

B. Penyusunan Program
Program KKG atau MGMP pada dasarnya merupakan kegiatan utama dalam pelaksanaan aktivitas KKG atau MGMP. Program tersebut senantiasa merujuk pada usaha peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. Sebelum menentukan program kegiatan yang akan dijadikan menu didalam pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP diawali dengan hal-hal berikut.
1. Analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru sebagai anggota KKG atau MGMP yang meliputi kompetensi profesional, pedagogis, kepribadian dan sosial.
2. Hasil dari analisis kebutuhan ini disusun program prioritas yang dituangkan dalam jadwal kegiatan tahunan dan semester.
3. Ada tiga jenis program yang dapat dirancang untuk kegiatan di KKG dan MGMP, yaitu program umum, program inti (terdiri dari program rutin dan program pengembangan) dan program penunjang. Program tersebut memuat secara rinci sejumlah kegiatan untuk setiap pertemuan.
4. Program hasil analisis kebutuhan dituangkan dalam jadwal pertemuan untuk satu tahun dan sekurang-kurangnya memuat 12 kegiatan yang dituangkan dalam 12 kali pertemuan dalam satu tahun.
5. Program dan kegiatan dimaksud dimungkinkan disusun oleh Tim Khusus/pengurus, tetapi setelah program dan kegiatan terwujud, hal tersebut perlu dikomunikasikan oleh Tim Khusus/pengurus kepada seluruh anggota kelompok.
Prosedur penyusunan program dan kegiatan KKG dan MGMP mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 6 di bawah ini.
Tabel 6. Prosedur Penyusunan Program dan Kegiatan KKG dan MGMP
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Persiapan/Koor-dinasi Pengurus • Melakukan koordinasi dengan kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
• Persiapan awal
2 Curah Pendapat (Brainstorming) Pengurus dan Anggota

• Menentukan visi dan misi
• Mengidentifikasi permasalahan mutu guru sesuai kondisi daerah setempat
• Melakukan diskusi tentang penyebab masalah
• Menyusun alternatif pemecahan masalah
• Menentukan program yang diukur dengan indikator keberhasilan tingkat nasional pada masing-masing jenjang pendidikan seperti prestasi: siswa dan guru; serta dampak terhadap mutu pendidikan secara nasional.
Contoh penyusunan program KKG dan MGMP terdapat pada Lampiran 2.
3 Membentuk penanggungjawab program Pengurus Membentuk tim yang bertugas menyusun program KKG dan MGMP
4 Penyusunan kerangka dasar dan konsep awal program Pengurus

• Menyusun kerangka konsep program
• Menyusun konsep awal program
5 Pembahasan program Pengurus, Anggota, dan Kepala Sekolah Inti KKG dan MGMP • Menyimak paparan konsep awal program
• Memberi tanggapan
• Penyepakatan program
6 Disetujui Pengurus, Anggota, dan Kepala Sekolah Inti KKG dan MGMP
• Bila konsep disetujui dalam rapat pleno, pengurus memutuskan bahwa konsep tersebut dapat difinalisasi.
• Bila konsep tidak disetujui dalam rapat pleno, konsep dibahas ulang dan dilakukan revisi sesuai rekomendasi.
7 Finalisasi dan pengembangan program Penanggungjawab program • Melakukan perbaikan akhir naskah program kegiatan KKG dan MGMP dan menyusun kerangka acuan kerja
• Pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota
8 Pelaksanaan Program Instruktur KKG/MGMP,
Nara sumber,
Pengurus dan Anggota • Melaksanakan program

C. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia (SDM) yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan KKG dan MGMP terdiri dari anggota, instruktur, pemandu/tutor/fasilitator, pengawas sekolah, widyaiswara, dosen (LPTK/Perguruan Tinggi), serta pejabat struktural dan pejabat non-struktural di UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) untuk KKG, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk MGMP, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Pusat (Depdiknas). SDM dimaksud dapat difungsikan sebagai pembina, pelatih, tutor, atau nara sumber dalam pelaksanaan kegiatan di KKG dan MGMP. Ada dua jenis nara sumber dalam pelaksanaan kegiatan di KKG dan MGMP yaitu nara sumber tidak tetap dan nara sumber tetap.
Mekanisme penentuan nara sumber untuk pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP dimulai dengan hal-hal sebagai berikut:
1. mengidentifikasi persyaratan sesuai dengan kebutuhan yang akan dikembangkan di dalam kegiatan KKG atau MGMP,
2. menghubungi calon nara sumber,
3. penyiapan dan penyampaian materi oleh nara sumber sebelum pelaksanaan kegiatan,
4. memastikan jadwal kegiatan disetujui oleh nara sumber,
5. menyiapkan biodata narasumber sebagai masukan untuk data base Nara Sumber bagi KKG atau MGMP
Prosedur penentuan nara sumber mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 7 di bawah ini.

Tabel 7. Prosedur Penentuan Narasumber untuk KKG dan MGMP
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Identifikasi dan penentuan nara sumber Pengurus Mengidentifikasi kompetensi yang akan dikembangkan yang sesuai dengan kebutuhan
2 Menghubungi nara sumber Pengurus Menghubungi nara sumber disertai dengan surat permohonan dan proposal kegiatan.
3 Penyiapan materi Nara sumber Meminta nara sumber untuk menyiapkan materi.
4. Penyampaian materi Nara sumber Materi yang telah disusuan sesuai tema atau tujuan kegiatan KKG atau MGMP disampaikan nara sumber kepada pengurus/penanggungjawab kegiatan jauh sebelum kegiatan dimulai.
5. Konfirmasi nara sumber Pengurus Konfirmasi waktu nara sumber yang akan dipanggil dalam kegiatan KKG atau MGMP.
6. Memanggil nara sumber Pengurus Memanggil nara sumber pada sesi kegiatan KKG atau MGMP untuk memaparkan materi yang telah dipersiapkan terdahulu.
7. Menyampaikan daftar nara sumber Pengurus Nara sumber yang dipanggil dalam kegiatan KKG diberitahukan kepada Kepala Sekolah/ instansi terkait dengan tembusan kepada Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten. Sedangkan nara sumber yang dipanggil dalam kegiatan MGMP diberitahukan kepada Kepala Sekolah/instansi terkait dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

6. Kriteria Nara Sumber
a. Memahami substansi/materi pelatihan yang akan disampaikan.
b. Memiliki kemampuan berkomunikasi aktif dan interaktif dengan peserta.
c. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan berbagai metode penyajian yang bervariasi.
d. Memiliki kemampuan mendiseminasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya.
e. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan membuat/ mengembangkan bahan presentasi yang menarik secara mandiri.
f. Memiliki komitmen dan waktu untuk melaksanakan tugas sampai tuntas sebagai nara sumber atau fasilitator pelatihan.
D. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana merupakan bagian penting yang harus tersedia dan terstandar, agar pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP berjalan sebagaimana mestinya serta berkualitas. Ada dua kelompok sarana dan prasarana kegiatan KKG dan MGMP yaitu sarana dan prasarana utama (standar minimal) dan tambahan.
1. Sarana dan prasarana utama sebaiknya tersedia di Sekolah Inti sebagai pusat kegiatan KKG dan MGMP. Sarana dan prasarana dimaksud adalah komputer, OHP/LCD proyektor, telepon dan faximile.
2. Sedangkan sarana dan prasarana tambahan apabila tersedia di Sekolah Inti, maka kegiatan KKG dan MGMP diharapkan akan lebih berkualitas. Sarana dan prasarana tambahan dimaksud adalah Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, Micro Teaching, Perpustakaan, Audio Visual Aid (AVA), Handycam, Kamera Digital, Jaringan Internet, dan Davinet (Digital Audio Visual Network).
Prosedur operasional penyediaan sarana dan prasarana KKG dan MGMP mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 8 berikut ini.

Tabel 8. Prosedur Penyediaan Sarana dan Prasarana KKG dan MGMP
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Rapat koordinasi Pengurus
Melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pengurus
2 Identifikasi program Pengurus
Mengidentifikasi program kegiatan tahunan KKG atau MGMP
3 Identifikasi sekolah Pengurus Menentukan Sekolah Inti tempat kegiatan KKG atau MGMP
4 Persetujuan Kepala Sekolah Inti dan Pengurus Persetujuan penggunaan sarana dan prasarana oleh Kepala Sekolah Inti.
5 Penggunaan Pengurus dan anggota Menggunakan sarana dan prasarana sesuai kegiatan.


E. Pengelolaan
Ada tiga jenis program yang dapat dirancang untuk kegiatan di KKG dan MGMP, yaitu program umum, program inti (program rutin dan program pengembang) dan program penunjang. Program tersebut harus rinci memuat sejumlah kegiatan untuk setiap pertemuan. Program untuk satu tahun sekurang-kurangnya memuat 12 kegiatan. Dalam penyusunan program KKG atau MGMP dipilih program yang menjadi prioritas, baik program rutin maupun program pengembangan. Keseluruhan program KKG atau MGMP menjadi tanggungjawab pengurus. Masing-masing program sebaiknya mempunyai penanggungjawab program. Penanggungjawab program bekerja berdasarkan kerangka acuan kerja yang telah disepakati oleh keseluruhan anggota KKG atau MGMP. Tugas penanggungjawab program adalah melaksanakan dan mengelola program sesuai dengan kerangka acuan kerja.
Memilih program prioritas merupakan langkah awal yang harus dilakukan pengurus dalam rangka pengelolaan program KKG atau MGMP. Selanjutnya pengurus mengadakan koordinasi dengan Tim Pengembang Kabupaten/Kota untuk memantapkan program serta pelaksanaannya. Pengurus menyusun proposal kegiatan yang telah dipilih dan menunjuk penanggungjawab pelaksana serta Tim Pemantauan dan Evaluasi.
Setelah persiapan dilakukan sesuai proposal kegiatan, penanggungjawab program mengadakan koordinasi dengan pengurus lainnya tentang pelaksanaan kegiatan. Rapat koordinasi dapat dilakukan dua kali, yang pertama dimaksudkan untuk mengidentifikasi semua bahan kegiatan, sedangkan rapat koordinasi yang kedua untuk melakukan laporan kemajuan setiap seksi termasuk menanggulangi berbagai masalah sebelum pelaksanaan program. Dalam pelaksanaan program sangat dimungkinkan melibatkan nara sumber serta penggunaan sarana dan prasarana sekolah inti. Oleh karena itu, penanggungjawab harus memahami prosedur untuk hal tesebut. Tim Pemantau dan Evaluasi melakukan pemantauan pada pelaksanaan kegiatan dan hasilnya dibawa ke dalam rapat yang dihadiri oleh penanggungjawab pelaksana. Setelah semua kegiatan selesai dilaksanakan, penanggungjawab harus membuat laporan pelaksanaan kegiatan.
Prosedur pengelolaan program berikut ini adalah hal-hal yang semestinya dilakukan penanggungjawab program mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Prosedur tersebut sebagaimana Tabel 9 berikut ini.
Tabel 9. Pengelolaan KKG atau MGMP
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Persiapan (Pemilihan Program, Koordinasi, Menyusun Proposal, Penjadwalan, dan Menunjuk Penanggungjawab, serta Tim Pemantau dan Evaluasi) Pengurus • Pemilihan program prioritas
• Pengurus dan Tim Pengembang Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi
• Menyusun proposal program dan penjadwalan berdasarkan kerangka acuan kerja untuk satu tahun

• Menunjuk penanggungjawab program serta Tim Pemantau dan Evaluasi
• Membuat deskripsi tugas penanggungjawab program dan Tim Pemantau dan Evaluasi
• Mengesahkan penanggungjawab program dan Tim Pemantau dan Evaluasi
2 Merancang Kegiatan Penanggungjawab program • Menjelaskan program kepada seluruh anggota penanggungjawab program
• Membagi tugas kepada seluruh anggota

3 Rapat Koordinasi 1 Penanggungjawab program • Menentukan kriteria dan jumlah peserta penanggungjawab program
• Menentukan materi/kegiatan
• Menentukan instruktur/nara-sumber
• Menyusun jadwal kegiatan
• Membuat buku rambu-rambu
• Membuat leaflet
• Membuat undangan
• Mengirim undangan
4 Rapat Koordinasi 2 Penanggungjawab program • Mengecek kemajuan
• Menentukan langkah alternatif
5 Melakukan Kegiatan Sekretariat (Seksi-seksi) • Membuat daftar hadir peserta dan nara sumber
• Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal acara
• Menyediakan materi
• Menghadirkan instruktur/nara sumber
• Memandu dan mengarahkan kegiatan
6 Pemantauan Kegiatan Tim Pemantau dan Evaluator • Memantau kelancaran acara
• Memantau kelengkapan materi
• Memantau kehadiran instruktur/nara sumber
• Memantau interaksi antara peserta dengan instruktur/fasilitator/nara sumber
• Mengidentifikasi hasil kegiatan MGMP
7 Rapat Evaluasi Kegiatan
Tim Pemantau, Evaluator, dan Penanggungjawab program • Mengevaluasi acara/penyelenggaraan
• Mengevaluasi tanggapan peserta
• Mengevaluasi pemahaman peserta
• Mengevaluasi manfaat program / kegiatan
8 Melaporkan Kegiatan Penanggungjawab program • Membuat laporan setiap kegiatan untuk disampaikan kepada pengurus serta pihak yang terkait.


F. Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu komponen penting untuk terlaksananya program KKG dan MGMP sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu, upaya mengumpulkan dana dari berbagai sumber sudah semestinya dilakukan KKG dan MGMP. Beberapa sumber dana yang mungkin dapat dimanfaatkan antara lain: iuran anggota, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBN, APBD, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP, P4TK, Direktorat terkait, donatur yang tidak mengikat, unit produksi, hasil kerjasama, masyarakat, atau sponsor yang sah dan tidak mengikat. Dana yang diperoleh KKG dan MGMP dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan rutin maupun pengembangan melalui mekanisme penggunaan sesuai ketentuan. Semua dana yang telah dan masih dimiliki KKG dan MGMP harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota melalui pelaporan kegiatan/keuangan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri anggota KKG atau MGMP.
Mekanisme yang harus dilakukan untuk pembiayaan operasional KKG dan MGMP adalah rapat koordinasi antara pengurus KKG atau MGMP. Setelah alokasi penggunaan dana disusun dengan tepat guna, berikutnya alokasi tersebut disampaikan penanggungjawab program kepada anggota KKG atau MGMP untuk mendapat persetujuan Ketua KKG atau MGMP. Apabila Ketua KKG atau MGMP belum menyetujuinya, maka penanggungjawab program harus merevisi alokasi dana yang diajukan sesuai saran Ketua. Setelah direvisi, penanggungjawab program menyampaikan kembali usulan kepada ketua KKG atau MGMP. Persetujuan ketua KKG atau MGMP menjadi kunci untuk langkah pengajuan dana berikutnya kepada penyandang dana. Apabila penyandang dana mengharapkan adanya perbaikan, maka penanggungjawab program harus merevisi sesuai saran penyandang dana. Apabila penyandang dana sudah setuju, maka penanggungjawab program tinggal menunggu pencairan dana serta mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Setelah dana cair, penanggungjawab program harus menggunakan dana sesuai dengan butir-butir alokasi dana yang telah disepakati. Pada akhir kegiatan penanggungjawab program harus membuat laporan penggunaan dana sesuai ketentuan dan disertakan dengan laporan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan yang telah ditandatangani Ketua KKG atau MGMP.
Prosedur operasional pembiayaan ini dijabarkan dalam bentuk pengusulan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana seperti pada Tabel 10, Tabel 11, dan Tabel 12 berikut ini.
Tabel 10. Pengusulan dan Pencairan Dana KKG dan MGMP
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Rapat Koordinasi Ketua • Melakukan rapat koordinasi dan persiapan awal.
2 Pemilihan program Ketua • Memaparkan program KKG atau MGMP.
3 Verifikasi alokasi dana Ketua • Mengidentifikasi kebutuhan biaya.
• Menentukan sumber biaya.
4 Rapat pengusulan dana Ketua • Mengusulkan rencana anggaran biaya kepada ketua.

5 Penyampaian ke bendahara Ketua • Memverifikasi usulan biaya.
• Menyetujui atau merekomendasikan perbaikan usulan.
6 Penyempurnaan usulan Ketua
• Melakukan penyempurnaan usulan penggunaan dana sesuai dengan masukan dalam pembahasan.
7 Penyampaian usulan ke penyandang dana Ketua
• Menyampaikan usulan ke penyandang dana.
Format proposal pengajuan dana terdapat pada Lampiran 5.
8 Verifikasi Usulan Dana Penyandang Dana • Memverifikasi jenis usulan penggunaan dana.
• Menyepakati usulan penggunaan dana atau merekomendasikan usulan untuk direvisi.
9 Revisi Usulan Penggunaan Dana Ketua
• Melakukan revisi usulan penggunaan dana sesuai rekomendasi.
• Penyampaian ulang usulan penggunaan dana ke penyandang dana.
10 Pencairan Bendahara • Mencairkan dana.


Tabel 11. Penggunaan Dana KKG dan MGMP
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Persiapan Pengurus dan Penanggungjawab Program Melakukan rapat koordinasi dan persiapan awal.
2 Pelaksanaan program yang disepakati Pengurus dan Anggota • Pemilihan program yang akan dilaksanakan.
• Paparan program yang akan dilaksanakan.
• Menunjuk tim khusus pelaksana program.
3 Verifikasi penggunaan dana Penanggungjawab Program

• Verifikasi jenis penggunaan dana untuk mendanai pelaksanaan program sesuai proposal/rambu-rambu.
• Menyepakati alokasi penggunaan dana.
4 Rapat penggunaan dana Pengurus dan Anggota
• Pengecekan jenis dan besar dana yang akan digunakan sesuai proposal/rambu-rambu program dimaksud .
• Menyepakati rencana penggunaan dana atau merekomendasikan untuk direvisi.
5 Penyampaian ke bendahara untuk dicek Bendahara KKG atau MGMP • Pengecekan jenis dan besar dana yang akan digunakan sesuai proposal/ rambu-rambu program dimaksud.
6 Pengambilan keputusan Ketua dan Bendahara KKG atau MGMP • Bila rencana penggunaan dana disetujui ketua dan bendahara, maka rencana penggunaan dana tersebut dapat ditindaklanjuti untuk direalisasikan.
• Bila laporan penggunaan dana tidak disetujui ketua dan bendahara, maka rencana penggunaan dana tersebut direvisi sesuai rekomendasi.
7 Revisi Penanggungjawab Program • Tim khusus melakukan revisi rencana penggunaan dana sesuai rekomendasi.
• Penyampaian ulang laporan penggunaan dana ke bendahara.
8 Pencairan Bendahara KKG atau MGMP • Mencairkan dana.
Contoh penggunaan dana terdapat pada Lampiran 6.
Tabel 12. Pertanggungjawaban Dana KKG dan MGMP
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Penyusunan laporan dana Pengurus dan
Penanggungjawab Program • Pengurus menunjuk Penanggungjawab Program.
• Pengurus menjelaskan tugas Penanggungjawab Program .
• Penanggungjawab Program menyusun laporan penggunaan dana dan melampirkan bukti penggunaannya.
Format laporan penggunaan dana terdapat pada Lampiran 7.
2 Pembahasan Pengurus dan Anggota

• Verifikasi butir penggunaan dana dalam laporan.
• Pengecekan semua bukti penggunaan dana sesuai jenis penggunaannya.
• Menyepakati atau merekomendasikan penyempurnaan laporan penggunaan dana.
3 Penyempurnaan Penanggungjawab Program • Melakukan penyempurnaan laporan penggunaan dana sesuai dengan masukan dalam pembahasan.
• Setelah sempurna disampaikan ke penyandang dana.
4 Pelaporan ke penyandang dana Penyandang dana
• Verifikasi jenis penggunaan dana dalam laporan.
• Pengecekan semua bukti penggunaan dana sesuai butir penggunaannya.
• Menyepakati laporan penggunaan dana atau merekomendasikan laporan untuk direvisi.
5 Pengambilan keputusan Penyandang dana
• Bila laporan penggunaan dana disetujui penyandang dana, maka laporan tersebut selesai.
• Bila laporan penggunaan dana tidak disetujui penyandang dana, maka laporan tersebut direvisi sesuai rekomendasi.